Home Lainnya Mobil-Motor Wajib Punya Asuransi Mulai 2025

Mobil-Motor Wajib Punya Asuransi Mulai 2025

Published: Updated: 0 comments

KORLANTAS POLRI, Jakarta – Mulai tahun depan kendaraan bermotor di Indonesia harus ikut asuransi third party liability (TPL). Untuk menumbuhkan pasar otomotif nasional, seluruh pihak terkait harus saling bahu membahu. Salah satunya dari sektor keuangan yang mengurus asuransi kendaraan.

“Untuk meningkatkan atau menumbuhkan industri otomotif seluruh ekosistem harus berperan termasuk finance asuransi dan lain sebagainya,” ujar Agus Gumiwang.
Ketua Umum Gaikindo  Yohannes Nangoi mengaku belum tahu bagaimana dampak asuransi TPL terhadap penjualan kendaraan di Indonesia. Namun, yang jelas, aturan tersebut mirip-mirip dengan yang diterapkan di luar negeri.
“Memang kalau di luar negeri kan aturannya ke arah sana. Saya sejujurnya belum tahu dampaknya akan seperti apa, karena itu belum (diterapkan). Jadi tunggu dulu sedikit,” ungkap Yohanes.

TPL merupakan asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga secara langsung kepada kendaraan bermotor yang ditanggungkan, sebagai akibat resiko yang dijamin.

Otoritas Jasa Keuangan Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian mengatakan, asuransi kendaraan kini masih bersifat sukarela. Pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) tersebut.

Hal ini termasuk aturan turunan terkait asuransi bagi kendaraan bermotor.
“Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL,” kata Ogi.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

NTMC SCREEN ×