Beranda Lalu Lintas PSBB Transisi Diperpanjang, Sistem Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan

PSBB Transisi Diperpanjang, Sistem Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor ganjil dan genap selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) wilayah Jakarta belum diberlakukan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hal tersebut diputuskan seiring dengan keputusan pemerintah pusat untuk menekan potensi penyebaran virus corona ( Covid-19).

“Pada perpanjangan PSBB 25 Januari 2021 – 8 Februari 2021, ganjil genap belum diberlakukan. Itu sesuai dengan putusan instansi terkait melihat situasi dan kondisi pandemi,” kata Dirlantas, Senin (25/1/2021).

Menurut Dirlantas, seandainya kebijakan ganjil genap kembali berlaku dikhawatirkan terjadi peningkatan penumpang pada transportasi umum. Sehingga, penumpukkan masyarakat di titik tertentu akan terjadi.

“Sementara daya angkut transportasi umum selama PSBB juga dibatasi sampai maksimum 50 persen dari kapasitas total. Jadi, salah satu untuk mengurangi potensi itu ganjil genap ditiadakan,” jelasnya.

“Ini ranahnya Pemprov, kita mengikuti. Tapi hal tersebut didiskusikan dan dikaji bersama untuk menekan klaster baru penyebaran pandemi,” tambahnya.

Berdasarkan data Dishub DKI Jakarta, selama sepekan pemberlakuan PSBB ketat pertama (11-16 Januari 2021) jumlah penumpang harian angkutan umum mengalami penurunan sebesar 3,52 persen dari 751.560 penumpang per hari jadi 724.560 penumpang per hari.

Sementara, jumlah penumpang harian angkutan AKAP turun 25,86 persen atau dari 6.028 penumpang per hari pada PSBB transisi II menjadi 4.469 penumpang per hari.

Related Articles