Beranda Lalu Lintas Ganjil Genap Kota Cimahi Mulai Besok Diberlakukan, Begini Aturannya

Ganjil Genap Kota Cimahi Mulai Besok Diberlakukan, Begini Aturannya

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Sistem ganjil genap bakal diterapkan di sejumlah ruas jalan raya Kota Cimahi mulai esok hari. Hal itu sebagai penunjang saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Kebijakan pola ganjil genap kendaraan itu akan diujicoba oleh Satlantas Polres Cimahi dan Dinas Perhubungan (Dishub) Cimahi pada Senin (23/8/2021) mulai pukul 08.00-18.00 WIB di 10 pos yang disiapkan.

Ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap yakni Jalan Jenderal Amir Machmud dari mulai Persimpangan Sangkuriang sampai dengan Simpang Tiga Jalan Daeng Moch Ardiwinata serta Jalan Gandawijaya dari mulai Cimahi Mall sampai dengan Simpang Tiga Kolonel Masturi.

“Kita uji coba dulu sekalian sosialisasi pada pengendara. Kita lihat besok seperti apa perkembangannya setelah itu diterapkan,” ungkap KBO Satlantas Polres Cimahi Iptu Erin Heriduansyah, Minggu (22/8/2021).

Erin menyebut penerapan pola ganjil genap di ruas Jalan Kota Cimahi sebagai penyeimbang selama PPKM Diterapkan. Belum lagi dari hasil monitoring dan evaluasi ada peningkatan mobilitas masyarakat usai perayaan HUT ke-76 RI.

“Kita menyeimbangkan dengan penerapan PPKM dan tentu untuk menekan mobilitas. Karena kami lihat mobilitas agak meningkat, sebelumnya itu enggak terlalu ramai, tapi setelah 17 Agustus ada peningkatan,” terangnya.

Ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan saat pola ganjil genap diberlakukan. Salah satunya angkutan ojek online (ojol) terutama yang membawa makanan.

“Untuk ojol memang dikecualikan. Karena kan tujuannya menekan mobilitas warga, nah ojol yang membawa pesanan makanan itu untuk mengamankan jalur distribusi logistik atau makanan ke rumah masyarakat juga selama mereka diam di rumah,” tandasnya.

Berikut Aturan Selama Ganjil Genap di Kota Cimahi Diterapkan:

1. Pemberlakuan ganjil genap pada hari Senin-Jumat pukul 08.00-18.00
2. Setiap kendaraan bermotor dengan plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan ganjil genap saat tanggal genap
3. Setiap kendaraan bermotor dengan plat genap dilarang melintasi ruas jalan ganjil genap saat tanggal ganjil
4. Plat nomor ganjil genap merupakan satu angka terakhir dari plat nomor kendaraan bermotor, sedangkan angka 0 dianggap genap
5. Pelanggaran terhadap pemberlakuan ganjil genap, tidak ditindak dengan tilang namun diputarbalikkan kembali.
6. Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Pengecualian kendaraan sistem ganjil genap:

1. Kendaraan bermotor operasional TNI, POLRI, DISHUB, SATPOL PP, dan kendaraan pemerintah (TNKB warna merah dasar).
2. Kendaraan angkutan umum dengan TNKB warna dasar kuning.
3. Kendaraan ambulance.
4. Pemadam kebakaran.
5. Kendaraan angkutan online baik sepeda motor atau mobil
6. Kendaraan khusus pengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) atau BBG (Bahan Bakar Gas).
7. Kendaraan angkutan kebutuhan bahan pangan sehari-hari.
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
9. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
10. Kendaraan pengangkut uang bank indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas POLRI
11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi petugas POLRI.

Related Articles