Beranda Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Gelar Rapat Bahas Lanjutan Aturan Ganjil Genap

Ditlantas Polda Metro Gelar Rapat Bahas Lanjutan Aturan Ganjil Genap

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar rapat koordinasi membahas kelanjutan aturan ganjil genap di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di wilayah Ibu Kota.

“Tunggu hasil rapat dengan para stakeholder yang rencana dilaksanakan nanti siang,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (24/8/2021).

Dirlantas Polda Metro Jaya kemudian menegaskan untuk saat ini aturan ganjil genap sebagai bentuk pengendalian mobilitas guna menekan laju Covid-19 masih berlaku.

“Hari ini masih berlaku ganjil genap,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, aturan ganjil genap dilakukan Polda Metro Jaya untuk menekan mobilitas kendaraan bermotor. Adapun aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.

Ada delapan titik ruas jalan di DKI Jakarta yang memberlakukan kebijakan ini, mulai pukul 06.00 – 20.00 WIB.

Berikut delapan titik tersebut:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Merdeka Barat

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Gajah Mada

6. Jalan Hayam Wuruk

7. Jalan Pintu Besar Selatan

8. Jalan Gatot Subroto

Related Articles