KORLANTAS POLRI, Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., memimpin apel pagi, ingatkan tugas pokok mewujudlan lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar, di Lapangan NTMC Polri, Senin (2/6/2025).
“Tugas pokok kita itu adalah mewujudkan Korlantas yang aman, selamat, tertib, dan lancar, yang kedua melindungi, melayani, mengayomi masyarakat. Baik itu pembinaan operasional dan lain sebagainya. Dan yang ketiga adalah penegakan hukum,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.,
Kakorlantas juga menyoroti pentingnya ketepatan dalam penggunaan istilah, terutama dalam konteks penegakan aturan kendaraan angkutan barang atau Over Dimension dan Overload.
“Berkaitan dengan kebijakan Indonesia menuju zero Over Dimension dan Overload. Saya dengan tegas, saya larang untuk rekan-rekan menyampaikan Over Dimension dan Overload itu adalah odol,” jelas Kakorlantas.
Dalam hal ini, Over Dimension merupakan tindak kejahatan, sedangkan Overload merupakan pelanggaran. Dimana sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Over Dimension ada pada pasal 316 ayat 2 di pasal 277 serta Overload di pas 316 ayat 1, pelanggaran pasal 307.
“Satu kata itu beda arti. Jadi Over Dimension, ya Over Dimension. Overload, ya Overload. Karena Over Dimension dan Overload ada dua subtansi yang berbeda. Over Dimension adalah kejahatan, Overload adalah pelanggaran. Over Dimension itu pasal 316 ayat 2 di pasal 277. Overload itu di 316 ayat 1, pelanggaran, 307,” jelasnya.
Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Zero Over Dimension dan Overload, Irjen Pol Agus mengungkapkan bahwa upaya preventif dan edukatif telah dimulai sejak 1 Juni 2025.
“Jadi per 1 Juni kemarin kita sudah melakukan sosialisasi, tentunya langkah-langkah preventif, edukatif, sampai peringatan, sampai nanti ada normalisasi, sampai nanti juga pada saat operasi patuh akan kita jadikan sasaran prioritas penegakan hukum. Tetapi tidak masif, nanti ada caranya,” ungkap Irjen Pol Agus.

Lebih lanjut, Irjen Pol Agus menegaskan salah satu penyebab kecelakaan adalah karena Over Dimension dan Overload, sehingga diperlukan penanganan yang serius.
“Ketika kita bicara tentang kecelakaan, anatomi kecelakaan, salah satu faktor penyebab kecelakaan adalah overdimensi dan overload,” ungkapnya.
Irjen Pol Agus meminta seluruh jajaran, termasuk para Direktur Lalu Lintas, untuk aktif menyuarakan dukungan terhadap kebijakan penegakan Over Dimension dan Overload.
“Saya minta seluruhnya bisa berkontribusi dan saya minta para Direktur Lalu Lintas juga diarahkan untuk bisa mungkin membuat komentar-komentar yang mendukung untuk kegiatan kita. Karena memang ini bukan nafsu kita, tetapi ini berkaitan dengan kemanusiaan, berkaitan dengan keselamatan,” katanya.
Penegakan hukum terhadap Over Dimension dan Overload menurut Irjen Pol Agus, merupakan bagian dari upaya besar menurunkan angka kecelakaan lalu lintas hingga 50 persen sebagaimana tertuang dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK).
“Keselamatan jiwa sangat penting daripada logistik dan ini sudah disimpulkan oleh Pak Menteri. Jadi penegakan hukum overdimensi dan overload ini semata-mata demi keselamatan, demi keselamatan jiwa. Baik itu bank mudi, pengguna jalan, sehingga Decade of Action yang dimengamankan kepada kita semuanya, bagaimana dengan RUNK kita bisa mengurangi angka kecelakaan 50 persen,” jelas Kakorlantas.
Terkahir Kakorlantas menegaskan, bahwa penegakan hukum terhadap Over Dimension dan Overload merupakan kebijakan jangka panjang yang memerlukan tahapan dan strategi.
“Ini tidak tampang dan masih jangka panjang, oleh sebab itu kebijakan kita semuanya, kalau lantas untuk bisa melakukan penegakan hukum tentunya menggunakan langkah-langkah yang tepat dari sosialisasi, nanti ada peringatan-peringatan, ada penempelan stiker sampai nanti sebelum penegakan hukum, nanti ada statement saya dengan para Menteri untuk dilakukan normalisasi, baru apakah kita melakukan penegakan hukum,” pungkasnya.


