KORLANTAS POLRI, Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan Kompolnas di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Kegiatan FGD kali ini bertemakan ‘Penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan guna mewujudkan kamseltibcarlantas melalui penomoran kendaraan bermotor’.
Dalam paparannya, Kakorlantas mengatakan bahwa regulasi yang mengatur tentang registrasi identifikasi kendaraan bermotor (ranmor) sudah final atau diatur secara jelas dalam undang-undang.
“Secara regulasi, sebenarnya sudah final aturan tentang registrasi identifikasi ranmor itu sudah ada di Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, bahkan turunannya sudah ada ya turunan dari undang-undang tersebut ada Perpol, PP dan sebagainya,” kata Kakorlantas.
Lebih lanjut, Kakorlantas menegaskan bahwa kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor khusus tidak memiliki previlege prioritas khusus, melainkan hanya penetapan nomor saja.
“Nomor khusus tidak memiliki prioritas apapun, kalau ganjil genap (tetap) berlaku, tidak ada prioritas untuk diberikan jalan, sama sekali tidak ada kekhususannya hanya nomornya saja,” tutur Irjen Pol Aan Suhanan.

Kakorlantas Polri saat ditanya media terkait prilaku prioritas kendaraan bernomor khusus.
“Sehingga tidak ada lagi disintegrasi kewenangan terkait registrasi identifikasi kendaraan bermotor ini. Kalau masing-masing kementerian atau lembaga (K/L) meregistrasi sendiri bisa dibayangkan, kepastian hukumnya saya tidak bisa bayangkan,” tambahnya.
Kakorlantas menyebut, registrasi serta identifikasi kendaraan bermotor mesti dilakukan menuju keseragaman data, sehingga menuju database Polri yang presisi.
“Alhamdulillah sejak 2017, kita sudah mempunyai database kendaraan bermotor di Indonesia ya ada ERI, sehingga kita akan lebih mudah lagi dan mempermudah kementerian/lembaga untuk menerapkan kebijakan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, acara FGD berlangsung kurang lebih tiga jam ini ditutup dengan penyerahan plakat bagi para narasumber dan foto bersama.
Turut hadir, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto, Anggota Kompolnas Pudji Hartanto, Dirjen Harmonisasi Perundang-undangan Kemenhumkam H Roberia, Ahli Hukum Pidana Nur Hasan Ismail, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, Pakar Transportasi Tri Tjahjono.



