Beranda Headlines Aturan Pengguna KRL di PPKM Darurat, Kakorlantas Tinjau Stasiun Tanah Abang

Aturan Pengguna KRL di PPKM Darurat, Kakorlantas Tinjau Stasiun Tanah Abang

oleh Admin Jakarta

JAKARTA – Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono meninjau kesiapan Stasiun Tanah Abang dalam rangka dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Perhubungan No 49 dan 50, dimana mulai Senin 12 Juli pengguna krl harus menyertakan dokumen surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah daerah.

“Hari ini saya bersama Pak Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen KAI yang mewakili, Direktur KAI Stasiun Tanah Abang, saya melihat ditertibkannya SE 49 dan 50 ya kereta api ini tentang efektifitas pemberlakuannya nanti di kereta api mulai tanggal 12”, ujar Istiono di Stasiun Tanah Abang, Jumat (9/7/2021).

Istiono mengatakan bahwa penerapan Ketentuan baru ini khusus masyarakat yang ingin menempuh perjalanan di wilayah aglomerasi perkotaan selama PPKM Darurat Jawa Bali.

Ia berharap dengan terbitnya SE 50 ini dan adanya persyaratan surat tanda registrasi pekerja (STRP) dapat mengurangi mobilitas masyarakat saat pemberlakuaan PPKM Darurat ini, selain itu kakorlantas ini meminta Polres setempat mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat.

“Diharapkan dengan terbitnya SE 50 ini bisa lebih daripada ini karena dipersyaratkan dipersyaratkan dengan STRB yang harus dibawa oleh penumpang,nah penumpang ini yang aglomerasi wilayah Jakarta, Bogor dan Tangerang sampai Banten tentunya ini mudah-mudahan akan berkurang dengan yang di persyaratkan itu dan tentunya nanti akan berkordinasi dengan polres setempat untuk melakukan sosialisasi-sosialisasi ini dan juga persyaratan-persyaratan yang harus dilakukan oleh para penumpang,” ujarnya.

Istiono juga menghimbau kepada masyarakat yang tidak berkepentingan untuk tetap berdiam di rumah selama PPKM Darurat guna mengurangi penyebaran Covid 19, dan untuk masyarakat yang akan beraktifitas doharapkan bisa menaati peritauran dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

“Jadi masyarakat yang berkepentingan mulai hari senin yang dari Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang saya harapkan patuh dan taat aturan yang diterapkan ini mudah-mudahan dengan ditetapkan ini parsitipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan dari SE 50 ini, dengan persyaratan yang diterapkan SE ini demikian akan lebih mengurangi mobilitas di jalan,” pungkasnya.

Seperti kita ketahui Pemerintah memperketat syarat perjalanan menggunakan moda kereta rel listrik (KRL) mulai 12 Juli 2021. Penyesuaian tersebut tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021 terkait perjalanan kereta api.

Related Articles