KORLANTAS POLRI, Jakarta – Korlantas Polri telah memulai Operasi Zebra 2024 sejak Senin, 14 Oktober, yang berlangsung hingga 27 Oktober. Operasi ini menargetkan 14 jenis pelanggaran dengan denda bervariasi antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Penindakan dilakukan melalui tilang manual dan pengawasan elektronik menggunakan kamera ETLE. Berikut adalah daftar pelanggaran beserta dendanya:
1. Rotator dan Sirene Tidak Sesuai: Kendaraan yang tidak berhak memasang rotator dan sirene dapat dikenakan denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.
2. Pelat Rahasia: Menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dapat berujung pada denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
3. Pengemudi di Bawah Umur: Pengemudi yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan denda Rp1 juta atau kurungan empat bulan.
4. Melawan Arus: Denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan dua bulan bagi pengemudi yang melanggar aturan arus.
5. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Sanksi maksimal Rp750 ribu atau kurungan tiga bulan.
6. Menggunakan HP saat Berkendara: Denda sesuai Pasal 283.
7. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan: Denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.
8. Melebihi Batas Kecepatan: Denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
9. Boncengan Lebih dari Satu: Denda Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.
10. Kendaraan Tidak Layak Jalan: Denda maksimal Rp500 ribu.
11. Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar: Denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.
12. Tidak Memiliki STNK: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
13. Melanggar Marka Jalan: Denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
14. Penyalahgunaan Pelat Nomor Diplomatik: Denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
Meskipun tilang manual dan ETLE aktif, Korlantas Polri menekankan bahwa sosialisasi dan edukasi adalah prioritas utama dalam penindakan.

