KORLANTAS POLRI, Berau – Dalam pelaksanaan Operasi Lalulintas yang dilakukan Sat Lantas Polres Berau – Kalimantan Timur didapati beberapa pengendara yang melanggar lalu lintas dengan tidak melengkapi kelengkapan berkendara, penumpang yang dibonceng tidak menggunakan helm.
Pengendara motor dengan tidak menggunakan helm adalah merupakan salah satu pelanggaran serius dan merupakan etika berlalu lintas di jalan, sesuai dengan Pasal 291 ayat 1,pengendara yang tidak memakai helm dikenakan sanksi berupa kurungan dengan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp 250 ribu.
“Hukumnya wajib mengenakan helm. Jika tidak, pengendara yang mengalami kecelakaan bisa mengalami cedera serius di kepala bahkan sampai fatal” Ujar Kasat Lantas Polres Berau AKP Wulyadi SH
Mengingat fungsi helm adalah untuk melindungi melindungi kepala penggendara dan penumpang motor dari benturan yang sangat keras jika terjadi kecelakaan di jalan, oleh karena itu AKP Wulyadi SH Kasat Lantas Polres Berau melakukan penindakan kepada pengendara tersebut dengan memberi himbauan untuk selalu menggunakan helm ketika berkendara.



