KORLANTAS POLRI, Riau – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau menegaskan komitmennya dalam menangani masalah kendaraan Over Dimension and Over Loading.
Hal ini menjadi salah satu faktor utama penyebab kecelakaan lalu lintas serta kerusakan infrastruktur jalan di Provinsi Riau.
Korps Bhayangkara secara rutin melaksanakan penindakan terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading. Bahkan, dalam kurun waktu lima bulan, mulai dari Januari hingga Mei 2025, sebanyak 238 kendaraan telah ditindak.
Hal ini terungkap dalam Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) yang digelar pada Senin (2/6/2025).
Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman, menjelaskan bahwa kendaraan terdiri dari dua kategori utama. Over Dimension, yaitu kendaraan yang telah dimodifikasi melebihi batas ukuran teknis yang diperbolehkan, seperti panjang, lebar, dan tinggi.
Sedangkan, Over Loading, yaitu kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas daya angkut maksimal yang ditetapkan.
“Hal ini kami sampaikan kepada seluruh jajaran pada saat rapat Anev tadi pagi,” ujar Taufiq Lukman.
Sebagai informasi, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah gencar menggalakkan kampanye Zero Kendaraan Over Dimension dan Over Loading demi terwujudnya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho S.H, M.Hum menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan teguran tertulis untuk sementara waktu hingga 1 Juli 2025.
Adapun, kata dia, langkah ini merupakan wujud pendekatan humanis agar masyarakat dapat tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
“Kami berharap hal ini dapat diterima dengan baik, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keselamatan di jalan raya,” tutur dia.
“Mari kita jaga bersama keamanan dan ketertiban dengan semangat humanis dan edukatif. Polri untuk masyarakat dengan hati yang tulus demi Indonesia yang lebih aman, tertib, damai,” pungkasnya.


