KORLANTAS POLRI, Bogor – Samsat Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan layanan Samsat Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan serta pengesahan STNK tanpa harus datang ke kantor utama.
Layanan ini menjadi solusi bagi warga, khususnya yang tinggal jauh dari kantor Samsat, agar tetap dapat mengurus administrasi kendaraan dengan lebih praktis, cepat, dan efisien.
Kepala Bintara Urusan Samsat, Aiptu Usri Mulya, mengatakan masyarakat kini memiliki alternatif layanan yang lebih fleksibel. Selain pembayaran pajak tahunan, Samsat Keliling juga melayani pengesahan STNK serta wajib pajak yang telah melakukan pembayaran secara online.
“Dengan kewajiban pemohon memenuhi syarat, kendaraan harus lebih dulu cek fisik, membawa BPKB asli, STNK, dan KTP untuk proses administrasi seperti balik nama,” ujar Usri, Rabu (6/5/2026).
Ia menambahkan, dalam kondisi tertentu seperti kehilangan KTP, masyarakat tetap dapat melanjutkan proses administrasi, termasuk perpanjangan maupun balik nama kendaraan selama persyaratan utama terpenuhi.
Lihat juga: Polantas Menyapa, Samsat Polres Blitar Kota Hadirkan Pelayanan Cepat dan Humanis
Terkait proses balik nama kendaraan, Usri menyebut waktu penyelesaian relatif cepat, yakni sekitar dua jam. Selain itu, terdapat kebijakan baru dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mempermudah proses tersebut.
“Sekarang untuk balik nama kendaraan tidak lagi membutuhkan KTP pemilik lama,” tegasnya.
Adapun layanan Samsat Keliling mencakup pembayaran PKB tahunan, pengesahan STNK, serta pelayanan bagi wajib pajak yang telah membayar secara online.
Untuk menghindari antrean panjang, masyarakat disarankan datang lebih awal dan memastikan seluruh dokumen kendaraan telah lengkap agar proses berjalan lancar.
Layanan Samsat Keliling ini menjadi bagian dari komitmen Satlantas Polres Bogor dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengedepankan prinsip cepat, mudah, dan transparan.

