KORLANTAS POLRI, Jakarta – Lembaga Sertifikat Profesi (LSP) Polri memberikan panduan bagi Bintara Materiel (Bamat) untuk mendapatkan rekomendasi “Kompeten” (K) dari asesor saat sertifikasi, dengan fokus pada penguasaan materi teknis dan administratif.
Paur Subbag Manajemen Mutu LSP Lemdiklat Polri, Iptu Malahayati mengatakan, kunci utama bagi bintara materiel untuk mendapatkan rekomendasi (K) dari asesor saat sertifikasi meliputi pemahaman mendalam terhadap standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan logistik, bukti portofolio yang lengkap, serta kemampuan mempraktikkan manajemen materiel secara akurat.
“Seluruh peserta dinyatakan kompetensi dan berkompeten karena mereka menguasai seluruh unit yang diujikan dan mendapatkan rekomendasi (K) oleh asesor,” ujar Iptu Malahayati di Hotel Ciputra, Jakarta Barat (17/4).
Menurutnya, rekomendasi (K) dari asesor bertujuan memastikan personel Bintara Materiel memiliki kompetensi standar dalam pengelolaan logistik kepolisian. Iptu Malahayati menjelaskan bahwa tujuan sertifikasi memberikan legalitas kepada personel polri atas kompetensi yang dimiliki sesuai dengan standar nasional atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Lihat juga: Tingkatkan Profesionalisme Tinggi, Bintara Materiel Siap Beri Pelayanan Prima
“Setiap tindakan kepolisian itu kan memiliki konsekuensi hukum. Sertifikasi itu memberikan payung hukum atau legitimasi bahwa personel yang bersangkutan memiliki wewenang teknis yang sah,” ucapnya.
Ia pun membeberkan, ada enam hal yang harus dikuasai oleh petugas pengelola materiel regident. Di antaranya yaitu membuat rencana kebutuhan materiel regident, melaksanakan proses penerimaan materiel regident, melaksanakan proses penyimpanan materiel regident.
“Lalu melaksanakan proses distribusi materiel regident, kemudian melaksanakan proses penggunaan materiel regident, serta menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan materiel regident,” bebernya.

