Home Kegiatan/Ops Satlantas Polres Batu Bara Sosialisai SKB Pembatasan Kendaran Sumbu Tiga Pada Sopir Truk

Satlantas Polres Batu Bara Sosialisai SKB Pembatasan Kendaran Sumbu Tiga Pada Sopir Truk

0 comments

KORLANTAS POLRI, Batu Bara – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batu Bara melakukan sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih guna mengantisipasi lonjakan arus mudik dan arus balik Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, di 2 Pos Yan dan 2 Pos PAM serta jalan utama di wilayah hukum Polres Batu Bara, Sabtu (14/3).

‎Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Simon E Simatupang menyampaikan, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri, dilakukan pembatasan operasional kendaraan 3 sumbu atau lebih selama 17 hari dari Jumat, 13 Maret hingga Minggu, 29 Maret 2026.

‎‎”Pembatasan operasional diberlakukan terhadap truk pengangkut bahan bangunan, kendaraan tempelan dan gandengan dengan sumbu 3 atau lebih. Masih menurut SKB tersebut, diberikan dispensasi terhadap kendaraan pengangkut logistik vital seperti pengangkut BBM dan gas, uang, hewan ternak, pupuk dan sembako,” ujar Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Simon E Simatupang, dikutip Minggu (15/3).

Lihat juga: Aksi Cepat Panggilan 110, Satlantas Polres Wonogiri Beri Pengawalan Pasien Sakit

Lebih lanjut Kasat Lantas Polres Batu Bara menambahkan, langkah tersebut ditempuh guna menjamin keselamatan, keamanan, serta ketertiban lalu lintas di jalur-jalur yang diprediksi akan mengalami kepadatan tinggi selama masa mudik dan masa balik Idulfitri.

“Kendaraan pengangkut logistik vital yang dikecualikan dari SKB wajib mematuhi ketentuan dimensi serta membawa dokumen resmi berupa kontrak kerja sama antara pemilik barang dan penyedia jasa angkutan. Sementara itu, kendaraan angkutan dua sumbu dibebaskan dari SKB dan tetap diperbolehkan menjalankan operasional,” pungkas Kasat Lantas Polres Batu Bara.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

NTMC SCREEN ×