Home Lalu Lintas Satlantas Polres Grobogan Tindak 44 Ribu Pelanggaran Lalulintas Sepanjang 2022

Satlantas Polres Grobogan Tindak 44 Ribu Pelanggaran Lalulintas Sepanjang 2022

Published: Updated: 0 comments

KORLANTASPOLRI – Satlantas Polres Grobogan mencatat sebanyak 44.971 pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas di sepanjang tahun 2022.

Rinciannya data pelanggaran manual sebanyak 12.111 sedangkan data menggunakan E-TLE sebanyak 32.860 pelanggaran. 

“Sesuai dengan perintah pak Kapolri, pihak berwajib harus lebih mengedepankan tilang elektronik daripada manual,” jelas Kasat Lantas Polres Grobogan, AKP Deni Eko Prasetyo, Senin (2/1/2023). 

Dari sekian banyak pelanggaran yang terjadi mayoritas disebabkan pengendara tidak menggunakan helm dan tidak mengenakan sabuk pengaman.

Sementara itu di dalam bertugas pihaknya menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Mobile.

Ini merupakan pengembangan dari E-TLE sebelumnya dengan sistem Fix Point atau tetap di posisi tertentu.

E-TLE Mobile ini akan berpindah-pindah. E-TLE Mobile akan bergerak secara dinamis menggunakan mobil Polantas pemantau lalu lintas.

E-TLE Mobile dapat mencatat pelanggaran batas kecepatan maksimum kendaraan, pelanggaran (ilegal overtaking) atau ketentuan mengemudi saat mendahului atau mengemudi yang dapat membahayakan orang lain.

Kemudian pelanggaran ketentuan ganjil-genap khusus di Kawasan Wisata, hingga pelanggaranketentuan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), serta pelanggaran menggunakan HP (Distract Violation).

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan disiplin dalam berkendara.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

NTMC SCREEN ×