Home Headlines Tarif Tol Solo–Ngawi dan Tol Bandara Soetta Resmi Naik Mulai 5 Januari 2026

Tarif Tol Solo–Ngawi dan Tol Bandara Soetta Resmi Naik Mulai 5 Januari 2026

by Muhammad Sulthan R
0 comments

KORLANTAS POLRI, Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan penyesuaian tarif pada Ruas Tol Sedyatmo dan Ruas Tol Solo–Mantingan–Ngawi mulai Senin, 5 Januari 2026, pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini merupakan bagian dari evaluasi berkala pengelolaan jalan tol nasional.

Untuk Ruas Tol Sedyatmo atau Tol Bandara Soekarno-Hatta, penyesuaian tarif dilakukan secara reguler. Kenaikan ini dilaksanakan setiap dua tahun sekali sesuai ketentuan perundang-undangan. Penetapan tarif mempertimbangkan laju inflasi dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM).

Sementara itu, penyesuaian tarif pada Ruas Tol Solo–Ngawi bersifat non-reguler. Kebijakan tersebut ditetapkan berdasarkan studi kelayakan investasi dan evaluasi rencana usaha. Penyesuaian ini tidak mengacu langsung pada inflasi tahunan.

Penetapan tarif baru mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol beserta perubahannya. Tarif masing-masing ruas ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum.

Dengan berlakunya tarif terbaru, pengguna jalan diimbau menyesuaikan perencanaan perjalanan. Pemerintah menegaskan penyesuaian ini ditujukan untuk menjaga kualitas layanan agar tetap aman, nyaman, dan berkelanjutan.

Lihat juga: Operasi Lilin Nataru Berjalan Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Apresiasi Seluruh Personel yang Terlibat

Daftar Tarif Terbaru Tol Solo–Ngawi Berlaku mulai 5 Januari 2026

Berikut tarif terbaru Ruas Tol Solo–Ngawi berdasarkan asal dan tujuan perjalanan:

Asal Bandara Adi Soemarmo

  • Kartasura: Gol I Rp10.000; Gol II & III Rp15.000; Gol IV & V Rp20.000.
  • Colomadu: Gol I Rp8.500; Gol II & III Rp13.000; Gol IV & V Rp17.500.
  • Ngemplak: Gol I Rp11.500; Gol II & III Rp17.500; Gol IV & V Rp23.000.
  • Purwodadi: Gol I Rp16.500; Gol II & III Rp24.500; Gol IV & V Rp32.500.
  • Karanganyar: Gol I Rp29.500; Gol II & III Rp44.500; Gol IV & V Rp59.500.
  • Sragen: Gol I Rp54.500; Gol II & III Rp82.000; Gol IV & V Rp109.000.
  • Sragen Timur: Gol I Rp84.500; Gol II & III Rp126.500; Gol IV & V Rp169.000.
  • Ngawi: Gol I Rp146.500; Gol II & III Rp219.500; Gol IV & V Rp293.000.
  • Klitik: Gol I Rp153.500; Gol II & III Rp230.500; Gol IV & V Rp307.500.

Asal Kartasura

  • Colomadu: Gol I Rp1.000; Gol II & III Rp2.000; Gol IV & V Rp2.500.
  • Bandara Adi Soemarmo: Gol I Rp10.000; Gol II & III Rp15.000; Gol IV & V Rp20.000.
  • Ngemplak: Gol I Rp21.500; Gol II & III Rp32.000; Gol IV & V Rp43.000.
  • Purwodadi: Gol I Rp26.000; Gol II & III Rp39.000; Gol IV & V Rp52.500.
  • Karanganyar: Gol I Rp39.500; Gol II & III Rp59.500; Gol IV & V Rp79.000.
  • Sragen: Gol I Rp64.500; Gol II & III Rp96.500; Gol IV & V Rp129.000.
  • Sragen Timur: Gol I Rp94.500; Gol II & III Rp141.500; Gol IV & V Rp188.500.
  • Ngawi: Gol I Rp156.500; Gol II & III Rp234.500; Gol IV & V Rp312.500.
  • Klitik: Gol I Rp163.500; Gol II & III Rp245.500; Gol IV & V Rp327.000.
Asal Ngawi
  • Kartasura: Gol I Rp156.500; Gol II & III Rp234.500; Gol IV & V Rp312.500.
  • Colomadu: Gol I Rp155.000; Gol II & III Rp233.000; Gol IV & V Rp310.500.
  • Bandara Adi Soemarmo: Gol I Rp146.500; Gol II & III Rp219.500; Gol IV & V Rp293.000.
  • Ngemplak: Gol I Rp135.000; Gol II & III Rp202.500; Gol IV & V Rp270.000.
  • Purwodadi: Gol I Rp130.000; Gol II & III Rp195.500; Gol IV & V Rp260.500.
  • Karanganyar: Gol I Rp117.000; Gol II & III Rp175.000; Gol IV & V Rp233.500.
  • Sragen: Gol I Rp92.000; Gol II & III Rp138.000; Gol IV & V Rp184.000.
  • Sragen Timur: Gol I Rp62.000; Gol II & III Rp93.000; Gol IV & V Rp124.000.
  • Klitik: Gol I Rp7.000; Gol II & III Rp11.000; Gol IV & V Rp14.500.

Informasi lengkap tarif seluruh tujuan dapat diakses melalui kanal resmi Jasa Marga dan instagram @officialjasamargasolongawi.

Tarif Terbaru Tol Sedyatmo

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @official.jmmetropolitan, berikut perbandingan tarif sebelum dan sesudah penyesuaian di Ruas Tol Sedyatmo:

  • Golongan I: Rp8.500 (tidak mengalami perubahan)
  • Golongan II dan III: dari Rp11.000 menjadi Rp11.500
  • Golongan IV dan V: dari Rp12.000 menjadi Rp12.500

Penyesuaian tarif ini berlaku bagi seluruh pengguna jalan tol sesuai golongan kendaraan masing-masing.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2025 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

INFORMASI KONTRIBUTOR

Informasi mengenai kegiatan satuan di wilayah, lalu lintas, maupun kecelakaan dapat dikirimkan melalui email ke redaksintmc@gmail.com

NTMC SCREEN ×