Home Headlines Sistem Pemberitahuan Tilang E-TLE Kini Dikirim Via What’s App, Kenali Tandanya

Sistem Pemberitahuan Tilang E-TLE Kini Dikirim Via What’s App, Kenali Tandanya

by Petrus C. Vianney
0 comments

KORLANTAS POLRI, Jakarta. Pihak kepolisian telah memberlakukan sistem pemberitahuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dikirimkan melalui pesan What’s App. Langkah ini menjadi suatu terobosan untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran tilang.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani. Ia menyampaikan bahwa surat tilang ini akan dikirimkan langsung melalui akun What’s App resmi ETLE Ditlantas PMJ +6287817174000.

Selain melalui WhatsApp, pemberitahuan juga akan dikirimkan melalui email. Adapun, notifikasi pelanggaran lalu lintas akan dikirim secara digital menggunakan aplikasi Cakra Presisi. Sistem ini mengandalkan data nomor telepon yang telah terdaftar saat proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Bagi masyarakat yang menerima notif dari sistem yang terkirim melalui aplikasi What’s App, silahkan saudara ikuti panduan berikut;

  1. Mengisi Data yang Diminta

Pemilik kendaraan perlu memasukkan informasi seperti tanda nomor kendaraan bermotor/ nomor polisi, nomor telepon, serta kode referensi yang tertera pada notifikasi tilang.

  1. Menerima Nomor BRIVA

Setelah data yang dimasukkan berhasil diverifikasi, maka sistem akan mengeluarkan nomor BRIVA yang digunakan untuk pembayaran denda tilang.

  1. Melakukan Pembayaran Denda

Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti transfer ATM, mobile banking, atau langsung di loket pembayaran yang tersedia di kantor Samsat Wilayah Polda Metro Jaya.

  1. Dokumentasi Bukti Pembayaran

Pemilik kendaraan disarankan untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai dokumen pendukung. Selanjutnya, status kendaraan akan otomatis diperbarui setelah pembayaran denda selesai.

Lihat juga: POLISI MULTITALENTA , JUAL CUPANG, ES KOBOK, TAPI SUSAH DAPAT PASANGAN 💔 | NTMC CHANNEL

Bagi masyarakat yang tidak melakukan klarifikasi akan menerima konsekuensi berupa pemblokiran nomor polisi kendaraan. Hal ini tentu berdampak padaa proses pengurusan STNK di Kantor Samsat, dimana pemblokiran akan diketahui petugas saat pemilik kendaraan mencoba mengurus dokumen tersebut.

Pemblokiran ini diberlakukan untuk memastikan pelanggar memenuhi kewajibannya. Dengan mekanisme ini, pihak kepolisian berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

Sistem pemberitahuan tilang ETLE melalui WhatsApp yang mulai diterapkan pada Januari 2025 ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi proses tilang dan meminimalkan hambatan administratif.

You may also like

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2025 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

INFORMASI KONTRIBUTOR

Informasi mengenai kegiatan satuan di wilayah, lalu lintas, maupun kecelakaan dapat dikirimkan melalui email ke redaksintmc@gmail.com

NTMC SCREEN ×