KORLANTAS POLRI, Batu Bara – Satlantas Polres Batu Bara bersama UPT Samsat Lima Puluh dan Jasaraharja menggelar razia pajak kendaraan bermotor pada Rabu, 1 Oktober 2025. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menekan angka pelanggaran lalu lintas.
Razia dimulai pukul 14.00 WIB di Simpang Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Kegiatan ini melibatkan personel gabungan dari Satlantas, UPT Samsat, Jasaraharja, Satpol PP, serta Bapenda.
Kasatlantas Polres Batu Bara, AKP Simon E. Simatupang, S.H., M.H., memimpin langsung jalannya razia. Para Kanit Satlantas dan personel dari instansi lain juga ikut hadir.
Petugas memeriksa kelengkapan surat kendaraan dan status pembayaran pajak. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 15 sepeda motor dan 2 mobil yang belum melunasi pajak. Para pelanggar mendapat teguran serta imbauan untuk segera melakukan pembayaran.
Lihat juga: Satlantas Polres Batu Bara Gelar “Polantas Menyapa” Edukasi Disiplin Lalu Lintas
AKP Simon menegaskan, razia ini bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait kewajiban membayar pajak. Pajak, kata dia, akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan perbaikan jalan.
“Kami berharap, dengan adanya kegiatan razia ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor. Pajak yang kita bayarkan akan kembali kepada kita dalam bentuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur,” ujar AKP Simon.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat Batu Bara agar mematuhi aturan lalu lintas dan selalu melengkapi surat kendaraan. Menurutnya, hal itu penting untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Kegiatan berjalan aman dan lancar. Ke depan, razia serupa diharapkan terus dilakukan secara rutin agar kesadaran masyarakat semakin meningkat.



