Home Headlines Program Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Berlaku di Sumenep, Ini Caranya

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Berlaku di Sumenep, Ini Caranya

by Ayu A Kartasasmita
0 comments

KORLANTAS POLRI, SumenepSatuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep turun langsung memberikan sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor kepada warga di Kantor Bersama (KB) Samsat Sumenep, Senin (11/8/2025).

Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Ninit Titis Dewiyani, mengatakan sosialisasi ini digelar agar masyarakat mendapat informasi jelas soal mekanisme dan manfaat pemutihan pajak.

“Program ini kesempatan baik untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda. Kami hadir langsung di Samsat untuk menjelaskan secara detail,” kata AKP Ninit.

Ia menambahkan, pemutihan pajak merupakan bentuk keringanan dari pemerintah daerah dan diharapkan bisa dimanfaatkan warga sebaik mungkin. Selain meringankan beban, program ini juga mendorong kepatuhan administrasi kendaraan.

Lihat juga: Marak!! Akun Hoax TikTok Beri Layanan SIM & STNK Gratis Mengatasnamakan Korlantas Polri

Dalam sosialisasi ini, petugas Satlantas membagikan selebaran, menjawab pertanyaan warga, hingga membantu mereka memahami syarat dan proses pengajuan pemutihan.

AKP Ninit mengimbau warga tidak menunda membayar pajak selama program masih berjalan. “Jangan tunggu sampai program berakhir. Segera cek pajak kendaraan Anda dan manfaatkan pemutihan ini dengan datang ke Samsat,” ujarnya.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2025 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

INFORMASI KONTRIBUTOR

Informasi mengenai kegiatan satuan di wilayah, lalu lintas, maupun kecelakaan dapat dikirimkan melalui email ke redaksintmc@gmail.com

NTMC SCREEN ×