Home Headlines Presiden Jokowi, Belum Ada Pembahasan Terkait Wajib Asuransi Bagi Kendaraan

Presiden Jokowi, Belum Ada Pembahasan Terkait Wajib Asuransi Bagi Kendaraan

by Korlantas Polri
Published: Updated: 0 comments

KORLANTAS POLRI, Jakarta – Tahun depan Pemerintah berencana mewajibkan Asuransi untuk kendaraan roda empat dan roda dua. Presiden RI Joko Widodo mengonfirmasi bahwa rencana tersebut belum masuk dalam pembahasan.

“Belum ada rapat mengenai itu,” kata Presiden RI Jokowi

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa mulai tahun depan seluruh kendaraan wajib memiliki asuransi. Wacana kebijakan ini muncul setelah Jokowi menanda tangani Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menindaklanjuti Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Hingga saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menyiapkan rencana penerapan asuransi kendaraan tersebut. OJK juga masih menunggu peraturan pemerintah yang akan dijadikan sebagai payung hukumnya.

“Untuk mewajibkan asuransi kendaraan itu harus ada payung hukum. Jadi, setiap pemilik kendaraan wajib mengasuransikan kendaraan,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono.

Berdasarkan Undang Undang Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Ogi mengatakan bahwa peraturan mengenai wajib asuransi bagi kendaraan ini rencana diterbitkan pada Januari 2024. Ototritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan membuatkan regulasi yang mengatur asuransi kendaraan ini.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2025 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

INFORMASI KONTRIBUTOR

Informasi mengenai kegiatan satuan di wilayah, lalu lintas, maupun kecelakaan dapat dikirimkan melalui email ke redaksintmc@gmail.com

NTMC SCREEN ×