KORLANTAS POLRI, Jakarta – Anggota PJR Tol Cipularang bergerak cepat menindaklanjuti laporan aksi penodongan senjata tajam yang terjadi di ruas Tol Cipularang KM 99.200 arah Bandung, pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Unit patroli segera menuju lokasi untuk melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP) dan memastikan situasi aman. Petugas juga berkoordinasi dengan Patroli Jalan Tol “Mojang” Cipularang sembari mendampingi korban membuat laporan resmi ke Polsek Darangdan, Polres Purwakarta.
Korban diketahui bernama Ibnu (38), sopir mobil pick-up warga Kabupaten Bandung. Ia menjadi korban perampasan oleh dua orang tak dikenal (OTK) yang mengendarai mobil Agya berwarna hitam. Saat memarkirkan kendaraannya di bahu jalan, korban tiba-tiba didatangi dua pelaku yang langsung menodongkan senjata tajam dan senjata api.
Pelaku merampas satu tas berisi uang tunai Rp800 ribu, SIM, STNK, serta sejumlah dokumen penting. Tidak hanya itu, korban juga dipaksa melakukan transfer via M-Banking sebesar Rp15 juta ke rekening yang sudah ditentukan pelaku. Setelah menggasak harta korban, kedua pelaku melarikan diri dan meninggalkan korban di lokasi.
Lihat juga: Ops. Zebra H5, Korlantas Catat 64.461 Kegiatan, Operasi Balap Liar Digencarkan, Pejalan Kaki Diprioritaskan
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Darangdan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memulai penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah Tim Resmob Polsek Darangdan bersama Polres Purwakarta berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku perampasan bersenjata tersebut.
Pelaku kini ditahan di Polsek Darangdan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Korlantas Polri melalui PJR Tol Cipularang berkomitmen memberikan pelayanan cepat, responsif, dan tepat atas setiap kejadian gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat terutama di ruas tol.



