KORLANTAS POLRI, Manado – Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Roycke Harry Langie memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan “Zebra Samrat-2025”, Senin (17/11) pagi, di lapangan upacara Mapolda Sulut. Apel diikuti personel Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Sat Pol PP, Dispenda, dan Jasa Raharja.
Penyematan pita dilakukan sebagai tanda pelaksanaan apel operasi dan penyerahan bekal kesehatan secara simbolis oleh Kapolda Sulut kepada perwakilan personel TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan.
Apel gelar pasukan ini diselenggarakan oleh seluruh satuan tingkat wilayah mulai dari tingkat Polda sampai dengan tingkat Polres di seluruh Indonesia.
Operasi Kepolisian Kewilayahan ini mengusung tema: “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman, dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Operasi Lilin Samrat 2025”.
Setelah memimpin apel, Kapolda Sulut mengatakan inti dari Operasi Zebra ini adalah keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
“Kita masih perlu melakukan mitigasi, dan ini adalah operasi humanis, salah satunya memberikan imbauan kepada masyarakat. Karena ada filosofi, terjadinya kecelakaan itu diawali dengan pelanggaran,” tutur Irjen Pol Roycke Harry Langie.
“Ketika pengendara sudah tidak mau tahu dengan peraturan maka dia akan melanggar yang bisa mengakibatkan kecelakaan,” sambungnya.
Lihat juga: Korlantas Polri Terapkan Tiga Parameter Operasi Zebra Jelang Nataru 2025
Lanjutnya, dalam berlalulintas terdapat tiga hal pokok yaitu, siap diri, siap peralatan atau kendaraan, dan siap administrasi seperti SIM, STNK.
Operasi bersifat terbuka dengan mengedepankan fungsi lalu lintas untuk meningkatkan keselamatan dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas secara profesional, bermoral, dan humanis.
Adapun sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, baik pada saat maupun pasca Operasi Zebra Samrat 2025.
Target operasi tersebut meliputi, pengemudi yang menggunakan handphone saat mengemudi, melawan arus lalu lintas, pengemudi di bawah umur, berkendara melebihi batas kecepatan serta pengemudi yang mengonsumsi narkoba dan minuman keras.

