Home Kegiatan Satlantas Sukabumi Kota Musnahkan 1.538 Knalpot Brong Sitaan

Satlantas Sukabumi Kota Musnahkan 1.538 Knalpot Brong Sitaan

by Muhammad Sulthan R
0 comments

KORLANTAS POLRI, Sukabumi Satlantas Polres Sukabumi Kota memusnahkan 1.538 knalpot brong dari berbagai merk dan jenis. Kegiatan ini berlangsung di Satpas Jalan KH Ahmad Sanusi pada Senin (17/11). Seluruh barang bukti itu merupakan hasil penindakan selama beberapa waktu terakhir.

Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo Harefa, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolres. 

“Kami telah melaksanakan penindakan terhadap knalpot brong, yang pada hari ini totalnya sudah mencapai 1.538 unit. Maka pada kesempatan hari ini juga akan dimusnahkan barang bukti tersebut,” ujar AKP Haga.

Ia mengatakan laporan masyarakat menjadi dasar utama penindakan. Masyarakat kerap menghubungi layanan 110 dan media sosial Polres untuk melaporkan gangguan suara.

“Laporan ini ditindaklanjuti ibu Kapolres yang memerintahkan seluruh jajaran dari mulai satfung maupun Polsek untuk melaksanakan penindakan knalpot brong,” tegasnya.

Menurut AKP Haga, operasi masih terus berlangsung. Penindakannya tidak dibatasi waktu dan dapat dilakukan kapan saja. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih tertib dalam penggunaan knalpot. 

“Kami berharap kepada seluruh masyarakat Kota Sukabumi khususnya, agar tertib dalam berlalu lintas, terutama dalam penggunaan knalpot, karena penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan,” imbaunya.

Lihat juga: Korlantas Polri Terapkan Tiga Parameter Operasi Zebra Jelang Nataru 2025

Sanksi bagi pelanggar meliputi tilang, teguran, dan kewajiban mengganti knalpot. Knalpot yang melanggar aturan juga disita. 

“Penindakan ini tidak hanya sampai hari ini saja, tapi berlangsung sampai ke depannya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, beberapa knalpot yang tampak standar ternyata sudah dimodifikasi agar lebih berisik dan tetap ditindak. Ada juga empat kendaraan roda empat yang kedapatan memakai knalpot brong. 

“Roda empat juga berlaku, kita ada empat kendaraan roda empat yang kita amankan,” ujarnya.

Satlantas juga mengimbau para penjual agar tidak menjual knalpot brong. Upaya ini dilakukan untuk menekan penyebaran penggunaan knalpot yang mengganggu masyarakat.

“Kita juga sudah melaksanakan imbauan kepada penjual-penjual knalpot di Sukabumi Kota untuk tidak menjual knalpot brong kepada masyarakat umum,” tutupnya.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2025 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

INFORMASI KONTRIBUTOR

Informasi mengenai kegiatan satuan di wilayah, lalu lintas, maupun kecelakaan dapat dikirimkan melalui email ke redaksintmc@gmail.com