Beranda Kriminal Viral Video Balap Liar di Flyover Purwosari Solo, Polisi Berhasil Amankan Pelaku

Viral Video Balap Liar di Flyover Purwosari Solo, Polisi Berhasil Amankan Pelaku

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Aksi balap mobil liar di Flyover Purwosari, Solo, viral di media sosial karena dianggap meresahkan masyarakat. Polisi kini telah menangkap pelaku balap liar yang bernama Irdan (21).

Pelaku asal Boyolali itu ditangkap pada Jumat (19/8) malam. Polisi juga mengamankan mobil Toyota Kijang Innova bernomor polisi AD 9490 NM.

“Tadi malam sudah kami amankan (pelaku balap liar) beserta mobil yang digunakan untuk balapan liar,” kata Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfrimasi, Sabtu (20/8/2022).

Ade Safri mengatakan pelaku dijerat dengan dua pasal sekaligus dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Pelaku dijerat dua pasal sekaligus dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu Pasal 274 dan Pasal 311,” ujarnya.

Adapun isi Pasal 274 ayat 1 berbunyi:

Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 311 berbunyi:

1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barangsebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

Related Articles