Beranda Nasional Satlantas Polrestabes Palembang Beri Sanksi Tilang Suntik Vaksin Kepada Pelanggar Lalu Lintas

Satlantas Polrestabes Palembang Beri Sanksi Tilang Suntik Vaksin Kepada Pelanggar Lalu Lintas

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang berupaya mengejar kekebalan komunal atau herd immunity, dengan realisasi vaksinasi hingga 70 persen. Namun saat ini, persentase vaksinasi di Palembang baru mencapai 62 persen.

Demi mencapai target, Pemkot dan Satlantas Polrestabes Palembang menerapkan wajib vaksinasi COVID-19 bagi pelanggar lalu lintas. Warga yang ditilang akan mendapat sanksi suntikan vaksin.

“Kita bekerja sama pihak kepolisian untuk mengejar target vaksinasi,” ujar Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang, dr Mirza Susanty, Minggu (31/10/2021).

Penerapan sanksi tilang dengan vaksinasi COVID-19 sudah mulai diberlakukan Pemkot bersama Satlantas Polrestabes Palembang sejak Sabtu (30/10/2021) malam.

Menurut Mirza, aturan sanksi bagi pengendara kendaraan yang tidak tertib untuk mencapai target imun warga Palembang. “Kemarin malam sudah mulai kita lakukan,” kata dia.

Kepala Satlantas Polrestabes Palembang, Kompol Endro Aribowo melanjutkan, penertiban kendaraan bermotor dengan vaksinasi COVID-19 merupakan dukungan program dari Kapolrestabes Palembang.

“Kita itu minimal 70-75 persen warga sudah divaksin. Palembang sekarang belum menyentuh angka tersebut,” tambahnya.

Penertiban razia yang mulai 30 Oktober 2021 sudah didapati 128 kendaraan roda dua maupun roda empat di Palembang. Razia itu diselenggarakan di Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring, Palembang.

“Ada 68 kendaraan memilih untuk divaksin. Pelanggaran berat tetap kita tilang. Untuk yang ringan tetap kita beri pilihan mau ditilang atau vaksin, dan fokus kegiatan kita ke pelanggaran penggunaan knalpot racing dan tidak mengunakan helm,” tandas dia.

Related Articles