Beranda Kegiatan Satlantas Polres Kotim Sosialisasikan Pasal 74 UU LLAJ Tahun 2009

Satlantas Polres Kotim Sosialisasikan Pasal 74 UU LLAJ Tahun 2009

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI -NSatlantas Polres Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalteng mensosialisasikan Implementasi pasal 74 undang-undang Lalu lintas Nomor 22 tahun 2009 di Ruang TMC Satlantas Polres setempat Jalan Yos Sudarso Sampit Kab.Kotim Prov.Kalteng, Sabtu ( 05/11/2022) pagi.

Kegiatan sosialisasi tersebut yaitu implementasi pasal 74 undang-undang lalu lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang penghapusan regident kendaraan bermotor dan Perpol nomor 07 tahun 2021 tentang regident kendaraan bermotor yang dihadiri Kasat Lantas Polres Kotim AKP Salahiddin,S.H.,S.E personil lantas dan Kanit Bhabinkamtibmas Polsek Ketapang, UPT PPD Bapenda Kotim, perwakilan jasa raharja, Lurah Ketapang, Lurah Pasir Putih, perwakilan Organda Kotim serta perwakilan pihak transportir dan pengusaha travel Kab.Kotim.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K.,M.M melalui Kasat Lantas AKP Salahiddin, S.H.,S.E mengatakan bahwa sosialisasi ini adalah tentang penghapusan regident kendaraan bermotor sesuai dengan pasal 22 undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 dan Perpol nomor 07 tahun 2021.

“Dengan sosialisasi ini diharapkan para peserta paham akan undang-undang tersebut dan dapat disampaikan kepada masyarakat,” kata Kasatlantas.

Related Articles