KORLANTASPOLRI – Satlantas Polres Grobogan mencatat sebanyak 44.971 pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas di sepanjang tahun 2022.
Rinciannya data pelanggaran manual sebanyak 12.111 sedangkan data menggunakan E-TLE sebanyak 32.860 pelanggaran.
“Sesuai dengan perintah pak Kapolri, pihak berwajib harus lebih mengedepankan tilang elektronik daripada manual,” jelas Kasat Lantas Polres Grobogan, AKP Deni Eko Prasetyo, Senin (2/1/2023).
Dari sekian banyak pelanggaran yang terjadi mayoritas disebabkan pengendara tidak menggunakan helm dan tidak mengenakan sabuk pengaman.
Sementara itu di dalam bertugas pihaknya menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Mobile.
Ini merupakan pengembangan dari E-TLE sebelumnya dengan sistem Fix Point atau tetap di posisi tertentu.
E-TLE Mobile ini akan berpindah-pindah. E-TLE Mobile akan bergerak secara dinamis menggunakan mobil Polantas pemantau lalu lintas.
E-TLE Mobile dapat mencatat pelanggaran batas kecepatan maksimum kendaraan, pelanggaran (ilegal overtaking) atau ketentuan mengemudi saat mendahului atau mengemudi yang dapat membahayakan orang lain.
Kemudian pelanggaran ketentuan ganjil-genap khusus di Kawasan Wisata, hingga pelanggaranketentuan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), serta pelanggaran menggunakan HP (Distract Violation).
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan disiplin dalam berkendara.