Beranda Lakalantas Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pemotor di Pringsewu

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pemotor di Pringsewu

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Seorang supir truk yang melarikan diri usai menabrak seorang pengendara sepeda motor hingga tewas, berhasil diringkus aparat kepolisian Satlantas Polres Pringsewu, Lampung, Jumat 18 Februari 2022. Pelaku bahkan sempat berusaha mengubah truk muatan kayu tersebut ke bengkel mobil.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku melarikan diri karena takut menjadi target bulan-bulanan warga. Pelaku bernama Asep Sukardi (46 tahun). Supir truk muatan kayu itu melarikan usai menabrak pengendara sepeda motor Angela Yesa (18 tahun) yang tewas di lokasi kejadian pada Jumat 4 Februari 2022 lalu.

Kecelakaan itu terjadi saat korban yang seorang mahasiswi Institut Teknologi Sumatera (ITERA) Lampung hendak berangkat ke kampus dengan diantar oleh orang tuanya. Namun naas, saat melintas di ruas jalan lintas barat KM42-44, kelurahan pajaresuk, sepeda motornya disenggol oleh truk bermuatan kayu yang melaju kencang.

Korban kemudian terjatuh dan terlindas truk. Kasus tabrak lari tersebut terungkap setelah polisi mengantongi identitas kendaraan truk dari hasil olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi. Berdasarkan ciri ciri dan nomor polisi kendaraan, anggota Unit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu melakukan penelusuran asal usul kepemilikan kendaraan ke beberapa wilayah di Provinsi Lampung.

Pelaku berhasil diamankan polisi di kediamannya. Pelaku sempat berusaha mengubah truk muatan kayu tersebut ke bengkel mobil untuk menghilangkan jejak. Di hadapan petugas, pelaku melarikan diri karena takut menjadi target bulan-bulanan warga.

AKBP Rio Cahyowidi, Kapolres Pringsewu Lampung mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani proses penahanan di Rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Related Articles