Beranda Nasional Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 4 Kg Sabu-sabu

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 4 Kg Sabu-sabu

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu serta mengamankan tiga orang.

Tersangka tersebut berinisial Ikhsan (63) serta Dedi (32) merupakan ayah dan anak itu tertangkap basah saat membawa paket narkoba jenis sabu dalam mobil yang mereka kendarai.

Diketahui, Ikhsan (63) lulusan SD ini tinggal di Jalan Lintas Timur RT/RW 002/012, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Sedangkan Dedi (32), tinggal di Jalan Kopi Nomor 40 RT/RW 002/003 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution yang diwakili oleh Kasat Narkoba AKP Abadi mengungkapkan, berawal dari kecurigaan petugas terhadap kendaraan Daihatsu Ayla Nopol BM 1729 AS warna abu-abu metalik yang melintasi areal Seaport Interdiction Bakauheni, sekira pukul 18.30 WIB, pada Senin 4 Januari 2021.

“Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, petugas menemukan empat paket shabu-shabu disembunyikan dibawah jok penumpang yang dikendarai oleh pelaku Ikhsan (63) dan Dedi (32),” jelas Kasata Narkoba Polres Lamsel.

Kasat Narkoba Polres Lamsel mengatakan bahwa dari hasil interogasi petugas, diketahui tersangka Ikhsan (63) dan Dedi (32) memiliki pertalian darah sebagai ayah dan anak. Mereka mengakui, barang haram tersebut adalah miliknya yang dibawa dari Pekanbaru dan akan dikirim ke pulau Jawa yakni Kota Surabaya.

Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat paket besar Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor empat kilogram dan dibawa ke Mapolres Lamsel guna kepentingan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.

Tersangka Danu, kemudian dibawa oleh petugas dari Kota Surabaya ke Mapolres Lamsel untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 114  (2) dan pasal 112 Ayat (2)  Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara, paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun,” jelas Kapolres Lamsel.

Related Articles