Beranda Lakalantas Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Camry Tersangka Kecelakaan Maut di Senen

Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Camry Tersangka Kecelakaan Maut di Senen

oleh korlantas

NTMCPOLRI – Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan Fatimah sebagai tersangka kecelakaan maut di Senen, Jakarta Pusat. Fatimah bersama AKP Novandi Arya Kharizma tewas usai mobil yang mereka kendarai terbakar.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara.

“Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudari F sebagai pengemudi, dengan demikian maka saudari F dijadikan tersangka dalam kasus laka lantas tesebut,” kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo, Rabu (9/2/2022) malam.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengutarakan ada sejumlah pertimbangan yang membuat penyidik menetapkan Fatimah sebagai tersangka. Pertama, yaitu karena kejadian ini merupakan kecelakaan tunggal.

Kemudian pengemudi mobil tersebut merupakan Fatimah dan menyebabkan AKP Novandi meninggal dunia.

“Maka si pengemudi saudari F ini dijadikan sebagai tersangka,” jelasnya.

Sebelumnya, kepolisian telah menyimpulkan beberapa hal dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan pada Rabu (9/2/2022) sore. Salah satunya, mengetahui siapa sosok yang mengemudi mobil Camry tersebut.

“Penyidik berkeyakinan bahwa pengemudi sedan Camry tersebut adalah saudari F,” tuturnya.

Setelah menetapkan Fatimah sebagai tersangka, penyidik mengambil kesimpulan untuk menghentikan kasus kecelakaan tunggal tersebut.

“Karena tersangka saudari F ini meninggal dunia, maka kemudian penyidik menghentikan penyidikan terhadap laka lantas tersebut,” kata Sambodo.

Related Articles