Beranda News Polda Lampung Kawal Pengiriman Tangki Oksigen Sebanyak 15,8 Ton

Polda Lampung Kawal Pengiriman Tangki Oksigen Sebanyak 15,8 Ton

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Polda mengawal truk tangki berisi oksigen liquid dari Palembang (Sumatra Selatan) ke Bandar Lampung (Lampung) yang tiba Kamis (29/7). Bantuan oksigen tersebut dari PT Pusri Sumatra Selatan.

Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno mengatakan, kedatangan jajaran direksi ke Polda Lampung terkait pengiriman bantuan oksigen sebanyak 15,8 ton untuk Lampung untuk menutupi kekurangan tabung oksigen di Provinsi Lampung.

“Polda Lampung ikut membantu dalam proses pengawalan dari Palembang sampai tiba di Bandar Lampung,” kata Kapolda Hendro Sugiatno saat menerima audiensi jajaran direksi PT Pusri di Mapolda Lampung, Kamis (29/7).

Kapolda mengatakan, pengiriman oksigen liquid menggunakan mobil tangki tersebut berlangsung secara bertahap. Oksigen tersebut diserahkan kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Lampung dan RS Urip Sumoharjo.

Dirut PT Pusri Tri Wahyudi Saleh mengatakan pendistribusian bantuan oksigen dari Palembang mendapat pengawalan penuh dari Polda Lampung sampai tiba di Bandar Lampung dengan aman dan lancar pada Kamis (29/7). Bantuan oksigen tersebut, kata dia, program CSR PT Pusri dan juga PT Sinar Mas.
Dirut PT Pusri Tri Wahyudi Saleh berharap bantuan oksigen dari PT Pusri dan PT Sinar Mas tersebut dapat membantu mencukupi kebutuhan oksigen di wilayah Lampung pada masa pandemi Covid-19.

Sejak awal Juli 2021, wilayah Lampung sudah kesulitan mencari oksigen. Padahal, pasien positif Covid-19 yang dirawat terus bertambah, sedangkan stok oksigen di rumah sakit kosong, sedangkan penjualan oksigen di luar juga semakin menipis.

Jika warga mendapatkan tabung berisi oksigen di luar, harganya pun sudah melambung, karena kebutuhan oksigen meningkat belakangan ini. Stok oksigen di rumah sakit habis, sedangkan persediaan oksigen di tempat penjualan oksigen di luar rumah sakit juga sudah kosong lantaran permintaan oksigen meningkat pada masa PPKM Darurat.

Related Articles