Beranda Lalu Lintas Penggunaan Knalpot Racing Bakal Ditertibkan di Halmahera Tengah

Penggunaan Knalpot Racing Bakal Ditertibkan di Halmahera Tengah

oleh Redaksi NTMC

KORLANTASPOLRI – Kasatlantas Polres Halmahera tengah, Iptu Supardi mengimbau ke pengendara roda dua dan empat.

Untuk selalu menaati standar berkendara, dengan tidak menggunakan knalpot racing.

Jika imbauan ini tak gubris, maka bersangkutan akan di tilang dan dikenakan denda Rp 250 ribu.

“Jika kita temukan pelanggaran tersebut saat Operasi, pengaturan jalan dan pelanggaran kasat mata, maka langsung kita tertibkan di tempat tanpa kompromi,” ungkapnya, Sabtu (11/11/2023).

Lanjutnya, biaya denda tilang akan dilipatgandakan jikalau pengendara tidak memiliki SIM.

“Bisa kena lebih jika sudah pakai knalpot racing, ditambah tidak punya SIM, kalau biaya denda SIM itu sebesar Rp 500 ribu,” tegasnya.

Sembari mengingatkan untuk tetap memakai helm saat berkendara, demi keselamatan bersama.

Related Articles