Beranda Lalu Lintas Mulai Besok, Ditlantas Polda Malut Berlakukan ETLE di Dua Titik

Mulai Besok, Ditlantas Polda Malut Berlakukan ETLE di Dua Titik

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara, mulai memberlakukan tilang elektronik.

Perbelakuaan tilang elektronik ini akan dimulai pada Senin 2 Januari 2023 besok.

Untuk Kota Ternate sendiri Ditlantas Polda Maluku Utara telah mengaktifkan dua titik penilangan elektronik atau ETLE. Diantaranya lampu merah samping Polres Ternate dan lampu merah Siko.

“Memang benar mulai besok dua kamera ETLE sudah aktif,” kata Dirlantas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Imam Pribadi Santoso, Minggu (1/1/2023).

Dia menyebut, peluncuran kamera tilang ETLE bersamaan dengan HUT lalulintas ke 67 yang dilaunching Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersamaan sejumlah Polda, termasuk Maluku Utara.

Setelah dilaunching Kapolri, Ditlantas Polda Maluku Utara tengah melakukan tahapan sosialisasi. Sosialisasi itu dimulai sudah hampir 3 bulan, dan mulai Januari 2023 ini dua kamera ETLE sudah aktif.

“Proses sosialisasi selama 3 bulan ini sudah kita lakukan dan mulai Januari ini sudah remis diberlakukan,” ucapnya.

Dirlantas juga mengaku, dari tahapan sosialisasi tersebut tentu masyarakat juga sudah bisa paham. Apalagi sudah dengan terpasang ya dua kamere ETLE ini. Sebab dalam sosialisasi sudah secara masif baik dari media cetak, media sosial dan lainya sudah dilakukan.

Untuk itu dengan tahapan tersebut, Ditlantas berharap masyarakat bisa tau dan di Januari ini mau tidak mau kamere ETLE sudah aktif. Disamping itu juga kata Dirlantas, untuk Polres jajaran juga akan melaksanakan tilang secara manual.

“Intinya mulai besok kamera ETLE sudah diberlakukan. Dan untuk Polres jajaran juga saya perintahkan untuk lakukan tilang manual juga,” ungkapnya.

Sekedar diketahui, dua kamera tilang Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di Kota Ternate ini akan merekam 8 pelanggaran selama 1×24 jam.

1. Menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Tidak menggunakan helm.
3. Tidak menggunakan sabuk pengaman (mobil).
4. Melanggar rambu lalu lintas.
5. Menggunakan pelat nomor palsu.
6. Berkendara lebih dari dua orang.
7. Terobos lampu merah.
8. Dan modifikasi motor.

Kamera tiilang ETLE secara otomatis, menangkap pelanggaran lalu lintas, yang dilakukan pengendara. Dari pelanggaran tersebut, data kendaraan pengendara akan dikirim ke back office ETLE di RTMC Ditlantas Polda Maluku Utara.

Kemudian petugas akan mengidentifikasi data kendaraan, menggunakan electronic registration & identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan. Dari situ petugas akan mengirim surat konfirmasi pelanggaran via kantor pos.

Di mana surat konfirmasi tersebut, akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari, setelah pelanggaran dilakukan. Setelah itu, pelanggar diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi balasan, saat kena tilang.

Jika pelanggar sudah terima surat dari pos maka pelanggar bisa datang langsung ke kantor Ditlantas Polda Maluku Utara. Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau pelaporan dalam kurun waktu yang ditentukan.

Maka dalam kurun tiga hari, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir. Petugas selanjutnya menerbitkan tilang, untuk pembayaran denda. Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, pajak STNK akan diblokir.

Prosedur untuk pembayaran denda bisa melewati bank atau ikut sidang, setelah ada perintah melakukan membayar denda. Pelanggar bisa membayar denda lewat bank, atau menghadiri sidang di tempat yang ditunjuk.

Related Articles