Beranda Lalu Lintas Mengabaikan Sanksi Tilang ETLE, Kasatlantas Polresta Kendari Catat 721 Surat Kendaraan Terblokir

Mengabaikan Sanksi Tilang ETLE, Kasatlantas Polresta Kendari Catat 721 Surat Kendaraan Terblokir

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Ratusan mobil dan motor terancam jadi bodong karena surat kendaraannya atau STNK diblokir Polisi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pemblokiran tersebut diberlakukan karena pengendara yang dikenakan sanksi tilang elektronik atau ETLE, tidak membayar denda tilang.

Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Rudika Harto Kanajiri mengatakan, pengendara yang dikenakan sanksi tilang ETLE namun tidak mengkonfirmasi kembali, maka surat kendaraanya atau STNK diblokir.

“Ada sekitar 721 pemilik surat kendaraan yang diblokir sejak November 2022-Januari 2023. Hal ini akibat mereka yang mendapat surat tilang ETLE tidak konfirmasi lagi ke kami. Sehingga secara automatis, STNK-nya di blokir,” ujar Rudika.

Dia merinci, kendaraan terbanyak yang diblokir STNK nya terdiri dari roda dua atau sepeda motor. Pelanggaran didominasi akibat tidak pakai helem dan terobos traffic light.

“Yang paling banyak diblokir ini datanya sepeda motor. Untuk mobil pelanggaran terbanyak tidak memakai sabuk pengaman,” katanya.

Rudika menerangkan, sebelumnya bagi pemilik kendaraan yang mendapat surat tilang elektronik atau ETLE, telah diberikan jangka waktu selama 7 hari untuk melakukan konfirmasi kembali di kantor Sat Lantas Polresta Kendari.

“Jadi sudah ada jangka waktu yang kita berikan bagi pengendara tersebut. Lewat dari waktu itu, maka secara otomatis langsung terblokir melalui sistem,” terangnya.

Eks Kasat Narkoba Polresta Kendari itu menyebut, kendaraan yang STNK-nya telah diblokir, dianggap bodong dan tidak dapat lagi dijual ke pihak lain.

“Blokir surat kendaraannya dapat dibuka kembali jika sudah melakukan pembayaran melalui Briva atau nanti bisa juga kami bantu. Jadi uang pembayaran itu langsung masuk ke negara, bukan ke kami,” jelasnya.

Untuk diketahui, tilang elektronik atau ETLE telah resmi diberlakukan sejak awal September 2022 lalu. Beberapa titik Traffic light di Kota Kendari saat ini telah terpasang ETLE, untuk mengawasi pengendara yang melanggar lalu lintas.

Related Articles