Beranda Lalu Lintas Larang Penggunaan Knalpot Brong, Satlantas Polres Bangka Barat Gencar Sosialisasi

Larang Penggunaan Knalpot Brong, Satlantas Polres Bangka Barat Gencar Sosialisasi

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Kerap meresahkan masyarakat, polisi melarang penggunaan knalpot racing/ brong. Imbauan dan sosialisasi pelarang pun dilakukan Satlantas Polres Bangka Barat di lokasi strategis di wilayah Bangka Barat.

Salah satu bentuk kegiatan adalah dengan memasang spanduk berisi sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong.

Menurut Kasatlantas Iptu R.T. A. Sianturi, Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah S.I.K, pengunaan kenalpot brong atau racing menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat terutama ketika malam hari, selain meresahkan biasanya knalpot brong kerap kali digunakan oleh pembalap liar.

Oleh karena itu ia meminta masyarakat segera lapor kepihaknya bila melihat balapan liar di seputaran wilayah Bangka Barat.

Selain sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/brong pihaknya juga meminta pengendara patuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

“Kami melakukan sosialisasi dan himbauan dengan cara memasang spanduk pelarangan menggunakan knalpot brong sesuai pasal 258 ayat 1 di tempat yang mudah di baca langsung oleh masyarakat,” ujar Kasatlantas.

Related Articles