Beranda Kriminal Gunakan STNK Motor, Tiga Mobil di Ponorogo Terjaring Operasi Zebra

Gunakan STNK Motor, Tiga Mobil di Ponorogo Terjaring Operasi Zebra

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Satlantas Polres Ponorogo berhasil amankan tiga mobil yang nekat gunakan STNK motor, Senin (15/11).

Penangkapan tiga mobil yang gunakan STNK motor itu dilakukan oleh tim Speed Warok Satlantas Polres Ponorogo.

Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Ayip Rizal menjelaskan, STNK motor itu diganti dengan kendaraan roda empat.

“Modus yang dilakukan pelaku adalah mengetik ulang data STNK yang lama dan diganti baru,” ucap Rizal.

Rizal pun sudah mencoba mengecek melalui Samsat, namun tidak ada pemblokiran kriminal dari ketiga mobil tersebut.

“Tidak ada. Kemungkinan mobil itu dari kredit fidusia, sehingga dijual murah tanpa adanya STNK ataupun BPKB,” jelasnya.

Untuk menindaklanjutinya, Rizal berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Ponorogo untuk mengungkap kasus pemalsuan STNK tersebut. Atas tindakan yang dilakukan, para pemilik kendaraan harus menjalani pemeriksaan.

“Masih diperiksa teman-teman Reskrim, statusnya korban sekaligus saksi,” tambah Kasatlantas Polres Ponorogo.

Ia mengimbau, masyarakat Ponorogo harus berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan.

Jangan hanya tergiur dengan harga yang murah, tapi harus dicek keaslian surat-suratnya.

“Harus lebih hati-hati, jangan karena harga murah tapi tidak tahu asal-usul kendaraan tersebut,” tutupnya.

Perlu dicatat, pelanggar lalu lintas karena tidak menggunakan TNKB dan STNK yang sah maka bisa diancam pidana pemalsuan.

Bila dijumpai indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), maka akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemalsuan pelat nomor sendiri dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berbunyi, Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Tak hanya itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan juga bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

3. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Related Articles