Beranda Nasional Gandeng Satlantas, UPT Parepare Gelar Operasi Penertiban Pajak Kendaraan

Gandeng Satlantas, UPT Parepare Gelar Operasi Penertiban Pajak Kendaraan

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Samsat Parepare menggandeng Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Parepare, menggelar operasi penertiban pajak kendaraan, baik kendaraan roda dua, roda empat, maupun roda enam.

Operasi tersebut langsung dipimpin Kepala UPT Samsat, Asruddin bersama Kanit Patroli Sat Lantas Polres Parepare dilakukan di Jalan Poros Parepare-Makassar Tonrangan Kecamatan Bacukiki Barat, Selasa (8/6/2021).

Kepala UPT Samsat Parepare, Asruddin menuturkan, penertiban ini dilakukan sebagai perpanjangan tangan Kapolri, Dirlantas dan Badan Pendapatan Daerah dan Gubernur Sulsel untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah dari bidang pajak kendaraan.

Jadi ini penertiban dalam rangka mencari kendaraan-kendaraan yang mati pajak dan mati kupon. Makanya instruksi Kapolri dan Dirlantas dan BPD melalui Gubernur Sulsel, menginstruksikan untuk melakukan penertiban pajak kendaraan, karena tunggakan kendaraan semakin meningkat.

Arti pentingnya penertiban pajak lanjut Asruddin, memberikan pembinaan dan edukasi ke masyarakat bahwa manfaat pajak kendaraan sangat penting dalam memberikan kontribusi pembangunan secara menyeluruh baik saranan dan prasarana maupun pendidikan dan sebagainya. Ini juga Memberikan kontribusi besar khususnya perbaikan sarana jalan, itu semua dari pajak kendaraan,”tutur Asruddin.

Operasi ini dilakukan sekaligus mengedukasi masyarakat terkait pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan ke-2 sebanyak 2 persen perbulannya yang berlaku pada semua layanan Samsat Se Sulawesi Selatan, mulai tanggal 4 Juni sampai dengan 30 Juni mendatang.

“Ini sifatnya pembinaan ke masyarakat, karena ada keterlambatan bulan itu masih bisa ditoleransi. Begitu juga jika terlambat bulan, tapi jika 3-5 tahun tidak membayar pajak langsung kami lakukan koordinasi dengan mitra kepolisian untuk melakukan tindakan hukum terhadap kendaraan yang terlambat 3 sampai 5 tahun. Itu proses dilimpahkan ke kepolisian untuk melihat kondisi kendaraan. Jadi kami dibantu mitra dalam hal ini menertibkan pajak kendaraan bermotor.

“Dalam hal fisik kendaraan itu Tugas Pokok dan Fungsi Kepolisian. Sementara untuk pembebasan denda yaitu 2 persen per bulannya, berlaku sejak tanggal 4 sampai 30 Juni termasuk BBN 2 juga ditiadakan. Jadi keterlambatan membayar, cabut berkas perpindahan alamat dilakukan penghapusan denda terhadap BBM 2, denda PKB juga 2 persen ber SK kan Gubernur Sulsel. Bahkan ada yang sudah terjaring beberapa kali, dari 2018 terjaring lagi sampai sekarang belum dilakukan proses pembayaran pajak. Kami bersama teman dari kepolisian untuk segera dilakukan edukasi terhadap yang terjaring tersebut,”pungkasnya.

Sementara Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPT Samsat Ahmuddin menyebutkan, Terjaring dalam pelaksanaan penertiban pajak kendaraan tersebut sebanyak 39 Unit, sementara penindakan tilang sebanyak 3 Unit. Jadi jumlah kendaraan saat melakukan penertiban, yakni 42 Unit kendaraan.

Kanit Patroli Sat Lantas Polres Parepare Ipda Kadir Jaelani, mengatakan, Kepolisian mendukung kebijakan program penghapusan pajak kendaraan bermotor yang dibuat oleh Gubernur Sulsel.

“Jadi kami mendukung mitra dari Dinas Pendapatan dalam hal ini UPT Samsat yang juga merupakan edaran Gubernur Sulsel. Jadi kalau ada kendaraan yang tidak membayar pada tahun yang berjalan, maka kami serahkan ke Dinas Pendapatan untuk memberikan teguran. Dan bisa diselesaikan langsung di tempat ini. Kalaupun untuk fisik kendaraan, kami sarankan untuk menggantinya di tempat seperti plat gantung yang kami dapatkan kami langsung arahkan untuk mengganti ditempat. Tadi ada beberapa saya sarankan untuk dipasang segera. Saya tidak akan berikan STNK kalau belum diganti atau bayar pajak,”Tegas Ipda Kadir Jaelani.

Selama penertiban berlangsung, Kami masih menjalankan dengan cara humanis ke masyarakat dan memberikan edukasi tentang pentingnya membayar pajak kendaraan.

Related Articles