Beranda Lalu Lintas Ditlantas Polda Kalsel Terapkan Aturan Dua Tahun Tak Perpanjang STNK Setelah Masa Berlaku Dinyatakan Bodong

Ditlantas Polda Kalsel Terapkan Aturan Dua Tahun Tak Perpanjang STNK Setelah Masa Berlaku Dinyatakan Bodong

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Pemprov Kalsel bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel sudah bersiap menerapkan penghapusan data registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor. Mengacu implementasi pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Soal penghapusan regident kendaraan bermotor ini, dijelaskan Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Maesa Soegriwo, berlaku saat kendaraan bermotor tersebut tak dibayar selama dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau pajak lima tahunan.

Penjelasan Maesa ini meluruskan kabar sebelumnya. Di media sosial ramai dibincangkan, jika PKB tak dibayar selama dua tahun, maka kendaraan akan “dimusnahkan”.

“Penghapusan data registrasi ranmor jika kendaraan 5 tahun (masa berlaku STNK) tak dibayar dan selama dua tahun lagi tak dibayar. Setelah itu data registrasinya akan dihapuskan sesuai perintah UU,” terangnya saat Rakor Pembina Samsat Tingkat Provinsi Kalsel di Gedung BPKB Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel, kemarin (6/9).

Meski tegas, Ditlantas sebutnya akan memberikan pemberitahuan tertulis terlebih dulu. Melalui surat sebanyak tiga kali kepada pemilik ranmor.

Pemberitahuan pertama pada bulan pertama setelah dua tahun masa berlaku STNK tersebut habis.

Jika masih tak dibayar, akan dikirimkan pemberitahuan kedua pada bulan berikutnya. Hingga tiba pemberitahuan ketiga atau terakhir.

Dengan kata lain, jika pemilik ranmor tak membayar pajaknya selama 7 tahun, ranmor tersebut dinyatakan bodong. Tak bisa lagi diregistrasi ulang.

“Namun tak asal hapus. Kalau setelah pemberitahuan ketiga tidak juga registrasi, maka bulan keempat akan dihapus,” tegasnya.

Lalu kapan aturan ini diberlakukan? Dia mengatakan, ini baru tahap sosialisasi. Baik kepada masyarakat maupun pemangku kebijakan seperti Badan Keuangan Daerah (Bakeuda). “Sosialisasi dulu dengan melibatkan stakeholder terkait,” ucapnya.

Sementara, Plt Kepala Bakeuda Kalsel, Dinansyah menyambut baik aturan ini. Bagaimana tidak, dampaknya adalah pemasukan daerah.

Aturan ini sebutnya, juga dapat mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat pemilik ranmor untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar PKB maupun Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). “Saya belum menghitung potensinya. Ini juga baru sosialisasi,” katanya.

Related Articles