KORLANTAS POLRI, Jakarta. Kasus penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional berhasil dibekuk oleh Kepolisian Republik Indonesia. Kasus ini diduga terjadi karena mudahnya membeli sepeda motor.
Bareskrim Polri berhasil mengungkap lebih dari 20.000 motor hasil penggelapan. Tepatnya terdapat 20.666 unit motor yang sudah diekspor.
“Ya, ada lima negara ekspornya, yaitu Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan, dan Nigeria,” ujar Djuhandi Raharjo.
Pengiriman puluhan ribu sepeda motor tersebut sudah dilakukan sejak Februari 2021 hingga 2024. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 876 miliar.
Dengan begitu, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengusulkan agar persyaratan kredit kendaraan bermotor diperketat.
“Jadi, ada modus seperti ini, ada orang sudah mafia, mereka ini sindikat beli motor kredit. Dapat motornya, karena mudah sekali, kemudian dijual ke penampung,” ujar Yusri.
“Orang bawa duit Rp 1 juta, sudah bisa beli motor, dengan KTP palsu atau KTP apa pun. Lalu, motor itu langsung dijual, dia hilang saja, itu motor baru semua. Itu karena terlalu mudah (mendapatkan kendaraan). Bahkan, DP saja bisa dicicil,” tambahnya.
Pada umumnya, syarat pengajuan kredit kendaraan bermotor adalah menyediakan beberapa dokumen pendukung, seperti KTP, kartu keluarga, NPWP, slip gaji, tagihan kartu kredit, rekening koran 3 bulan terakhir, dan bukti pembayaran pajak.



