Beranda Kegiatan Operasi Patuh Semeru 2022, Polres Probolinggo Bagikan Sapu Tangan ke Pemotor

Operasi Patuh Semeru 2022, Polres Probolinggo Bagikan Sapu Tangan ke Pemotor

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Polisi membagikan sapu tangan kepada pemotor di Kota Probolinggo. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2022.

Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota AKP Roni Faslah mengatakan tujuan dibagikannya sapu tangan tersebut adalah untuk mengusap keringat dan kotoran di wajah saat perjalanan para pemotor.

Sapu tangan tersebut, kata Robi, juga sebagai simbol untuk menyapu tantangan Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Arus Lalu Lintas) khususnya di wilayah Kota Probolinggo.

“Hari ini kita gelar Operasi Patuh Semeru 2022. Selama 14 hari kita gelar Operasi Patuh Semeru 2022 mulai tanggal 13 sampai 26 Juni 2022. Kita berharap dengan edukasi yang kami berikan dengan memberikan sapu tangan, kita akan menyapu segala tantangan di jalan untuk bisa menertibkan para pengguna jalan untuk selalu berlalu lintas dengan tertib dan santun di jalanan,” ujar Roni, Senin, (13/6/2022).

Roni mengatakan Kepolisian Republik Indonesia serentak menggelar Operasi Patuh Semeru 2022′ selama 14. Dan 8 pelanggaran yang akan ditindak.

1. Melawan Arus, perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang – undang No 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500.000

2. Knalpot Brong atau tidak sesuai standar, akan dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 atat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya plat hitam, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bula atau denda maksimal Rp 250.000.

4. Balap liar dan kebut-kebutan di jalan raya, aksi balap liar akan dijerat dengan Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 3.000.000 juta.

5. Menggunakan HP saat berkendara, penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

6. Tidak menggunakan helm SNI, akan dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

7. Tidak memakai sabuk pengaman, pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ, dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000.

8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang, akan dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp 250.000.

Sumedi, salah satu pengendara yang menerima sapu tangan berterima kasih atas pemberian itu. Sumendi berharap edukasi lewat sapu tangan tidak hanya saat operasi patuh saja, tetapi juga seterusnya.

“Terima kasih atas sapu tangannya. Semoga bermanfaat dan bisa selalu dibawa saat berkendara untuk mengusap keringat dan kotoran saat berkendara. Edukasi yang bagus untuk membuat masyarakat akan tertib berlalu lintas. Tidak hanya saat ada operasi, namun juga seterusnya,” kata Sumedi.

Related Articles