Home Headlines Hari Kelima Operasi Zebra Candi 2025, 284 Pelanggaran Ditindak di Kebumen

Hari Kelima Operasi Zebra Candi 2025, 284 Pelanggaran Ditindak di Kebumen

by Muhammad Sulthan R
0 comments

KORLANTAS POLRI, Kebumen – Memasuki hari kelima Operasi Zebra Candi 2025, jajaran Polres Kebumen kembali mencatat tingginya angka pelanggaran. Hingga Kamis, 20 November 2025, petugas telah menindak 284 pelanggaran. Mayoritas berasal dari pengendara sepeda motor dan kelompok usia produktif yang memiliki mobilitas tinggi.

Operasi Zebra Candi 2025 digelar serentak selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025. Fokusnya bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga penguatan budaya tertib berlalu-lintas agar risiko kecelakaan dapat ditekan secara signifikan.

Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman, mewakili Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, menegaskan bahwa operasi ini tetap mengedepankan aspek edukasi.

“Penindakan yang dilakukan petugas di lapangan bukan semata untuk memberi sanksi, tetapi sebagai upaya menciptakan keselamatan bersama. Kami berharap masyarakat semakin tertib dan sadar akan pentingnya keselamatan di jalan,” ujar Kompol Faris Budiman, Jumat 21 November 2025.

Ia menambahkan bahwa kesadaran berlalu-lintas harus tumbuh sebagai kebiasaan sehari-hari, bukan hanya saat operasi berlangsung.

Lihat juga: Operasi Zebra Candi 2025, Satlantas Polres Klaten Edukasi Pengemudi PT Indomarco

Dari data Posko Operasi Zebra Candi 2025 Polres Kebumen, ETLE kembali menjadi alat penegakan paling efektif. Sebanyak 183 pelanggaran terekam melalui sistem kamera, sedangkan 101 kasus lain ditindak secara manual oleh petugas. Empat jenis pelanggaran yang mendominasi yaitu tidak memakai helm SNI, melawan arus, tidak membawa dokumen kendaraan, serta pengemudi di bawah umur.

Pelanggaran roda dua menempati posisi tertinggi dengan 288 kasus, sementara mobil penumpang hanya lima kasus. Dari sisi profesi, pelanggar terbanyak adalah karyawan swasta sebanyak 121 orang, disusul pelajar dan mahasiswa 110 orang, serta 62 PNS. Rentang usia 21–25 tahun, 26–30 tahun, dan 36–40 tahun menjadi kelompok paling dominan melanggar aturan.

Pemetaan lokasi juga menunjukkan pelanggaran tersebar di berbagai ruas. Jalan kota mencatat 133 perkara, jalan provinsi 92 perkara, dan jalan nasional 68 perkara. Situasi ini menegaskan bahwa ketidakpatuhan tidak hanya muncul di pusat kota, tetapi juga di jalur lintas wilayah.

Menjelang berakhirnya operasi, Polres Kebumen kembali mengimbau seluruh pengendara untuk memastikan kelengkapan kendaraan, memakai helm SNI, mematuhi rambu, dan menjaga kondisi kendaraan tetap layak jalan. Operasi ini ditegaskan bukan sekadar agenda rutin, melainkan langkah nyata untuk menekan angka kecelakaan dan membentuk masyarakat yang lebih disiplin di jalan.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

INFORMASI KONTRIBUTOR

Informasi mengenai kegiatan satuan di wilayah, lalu lintas, maupun kecelakaan dapat dikirimkan melalui email ke redaksintmc@gmail.com

NTMC SCREEN ×