Home Headlines Ditregident Perkuat Edukasi Publik, Tegaskan e-BPKB Tidak Menghapus BPKB Fisik

Ditregident Perkuat Edukasi Publik, Tegaskan e-BPKB Tidak Menghapus BPKB Fisik

0 comments

KORLANTAS POLRI, Jakarta – Ditregident Korlantas Polri kembali menegaskan pentingnya memahami penerapan e-BPKB, dokumen kepemilikan kendaraan bermotor yang kini disematkan teknologi Chip RFID berisi data identitas pemilik dan kendaraan secara elektronik. Meski mengusung sistem digital, BPKB fisik tetap ada dan tetap berlaku, terutama bagi kendaraan yang sudah lebih dulu menerimanya.

Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, S.H., M.H., menyebut masih banyak masyarakat yang salah paham mengenai perubahan ini.

Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, S.H., M.H.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, S.H., M.H.

“BPKB fisik yang sudah dimiliki masyarakat tetap sah dan tetap berlaku. Kami tidak menghilangkan BPKB fisik, hanya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan menerapkan sistem pelayanan berbasis elektronik menggunakan e-BPKB,” tegas Kombes Pol Sumardji.

Ia menjelaskan, kehadiran e-BPKB dirancang sebagai penguatan layanan, bukan sebagai penghapus dokumen fisik. Teknologi chip memberikan lapisan keamanan tambahan, membuat data lebih sulit dipalsukan, sekaligus memudahkan masyarakat memverifikasi dokumen secara digital hanya melalui smartphone. Dokumen digital ini juga memiliki kekuatan hukum yang sama dengan buku fisiknya.

Lihat juga: Tekan Pelanggaran TNKB, Polda Metro Jaya Gelar Hunting System Operasi Zebra Jaya 2025

Kombes Pol Sumardji menambahkan, keterbatasan literasi digital di sebagian masyarakat memang masih menjadi tantangan. Karena itu Ditregident memperluas sosialisasi melalui layanan BPKB, Samsat, dealer, perusahaan pembiayaan, komunitas otomotif, hingga kanal media sosial. Edukasi ini ditegaskan untuk memastikan masyarakat memahami bahwa BPKB fisik lama tetap berlaku dan sah digunakan, sementara e-BPKB merupakan versi peningkatan dari BPKB sebelumnya dengan penambahan teknologi chip. Pada kendaraan baru, dokumen fisik e-BPKB tetap diberikan seperti biasa dan memiliki kekuatan serta fungsi hukum yang sama dengan BPKB generasi sebelumnya.

Sejalan dengan arahan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo, S.I.K., M.Hum., kampanye edukasi akan terus diperkuat agar masyarakat dapat beradaptasi dengan layanan digital tanpa merasa kehilangan keamanan atas dokumen kepemilikan kendaraan mereka.

Dengan sosialisasi yang berkelanjutan, Ditregident Korlantas Polri berharap penerimaan publik terhadap e-BPKB akan semakin luas, sehingga administrasi kendaraan dapat berjalan lebih aman, modern, dan terintegrasi.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

INFORMASI KONTRIBUTOR

Informasi mengenai kegiatan satuan di wilayah, lalu lintas, maupun kecelakaan dapat dikirimkan melalui email ke redaksintmc@gmail.com

NTMC SCREEN ×