KORLANTAS POLRI, Kendari – Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal mengapresiasi atas pembentukan Relawan Perlintasan Lalu Lintas yang digagas Ditlantas Polda Sultra. Relawan akan ditempatkan di sejumlah titik rawan kemacetan, seperti u-turn dan perlintasan sebidang, khususnya pada jam-jam padat aktivitas.
“Relawan ini ditempatkan di lokasi dan waktu rawan macet. Mereka dibekali edukasi pengaturan lalu lintas agar kehadirannya benar-benar membantu masyarakat,” ujar Brigjen Pol Faizal di lapangan apel Satuan PJR Ditlantas Polda Sultra, Senin (19/1/2026).
Para relawan juga diharapkan mampu memberikan teguran secara humanis namun tegas kepada pelanggar, serta menjadi sumber informasi awal jika terjadi gangguan kamtibcarlantas atau kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, Dirgakkum Korlantas Polri menyapa para pengemudi ojek online yang tergabung dalam komunitas Ojol Kamtibmas. Pada kesempatan tersebut, Brigjen Pol Faizal memeberikan rompi khusus kepada perwakilan pengemudi sebagai simbol kemitraan strategis antara Polri dan komunitas ojol.
Dirlantas Polda Sultra Kombes Pol Argowiyono mengatakan Ojol Kamtibmas diharapkan menjadi teladan keselamatan berlalu lintas sekaligus mitra Polri di jalan raya.
“Ojol Kamtibmas adalah bagian dari keluarga besar Ditlantas Polda Sultra dan berperan sebagai wadah aspirasi serta mitra menjaga ketertiban lalu lintas,” ujarnya.
Lihat juga: Dirkamsel Korlantas Polri Matangkan Persiapan Operasi Ketupat 2026 dari Hulu
Program Ojol Kamtibmas bertujuan meningkatkan kepatuhan penggunaan helm SNI dan rambu lalu lintas, memperkuat komunikasi antara Polri dan pengemudi ojol, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pelaporan potensi gangguan kamtibmas.
Dalam rangka mendukung modernisasi penegakan hukum, Brigjen Pol Faizal juga menyerahkan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld kepada jajaran Ditlantas Polda Sultra. Perangkat ini digunakan untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara real time dan terintegrasi dengan sistem ETLE Nasional.
ETLE Mobile Handheld memungkinkan penindakan dilakukan secara digital dan transparan tanpa menghentikan kendaraan di lokasi. Surat konfirmasi pelanggaran dikirim langsung kepada pemilik kendaraan berdasarkan data yang terekam sistem.
Korlantas Polri menegaskan penerapan ETLE tidak hanya bertujuan penindakan, tetapi juga sebagai sarana edukasi dan pencegahan guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Indonesia.



