KORLANTAS POLRI, Jakarta – Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Induk PJR Cikampek yang berhasil menggagalkan aksi pencurian ban serep kendaraan besar di bahu Jalan Tol Jakarta–Cikampek. Keberhasilan tersebut dinilai sebagai bukti kesiapsiagaan personel dalam menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan tol, Sabtu (14/2).
Aksi pencurian berhasil digagalkan saat petugas tengah melaksanakan patroli rutin di jalur rawan kriminalitas. Petugas mendapati para pelaku sedang berusaha melepas ban serep dari sebuah truk yang berhenti di bahu jalan, lalu langsung melakukan tindakan cepat hingga para pelaku berhasil diamankan.
Irjen Agus menegaskan bahwa kehadiran polisi lalu lintas di titik-titik rawan menjadi kunci utama pencegahan tindak kejahatan di jalan tol. Menurutnya, keberhasilan menangkap pelaku saat beraksi menunjukkan patroli preventif berjalan efektif.
“Kita memberikan pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di jalan tol. Patroli akan terus diintensifkan, terutama di titik-titik rawan dan lokasi pengemudi beristirahat,” ujarnya.
Lihat juga: Detik-detik Polantas Gagalkan Aksi Pencurian Ban Serep di Cikampek, 4 Pelaku Dibekuk
Ia juga mengimbau para pengemudi, khususnya kendaraan besar, agar tidak menjadikan bahu jalan sebagai tempat beristirahat karena berpotensi membahayakan keselamatan serta membuka peluang tindak kriminal.
“Kami mengimbau pengemudi truk dan kendaraan besar agar memanfaatkan rest area yang telah disediakan demi keamanan bersama,” tambahnya.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WIB saat personel PJR Induk Cikampek melaksanakan patroli penertiban kendaraan over dimensi dan over loading. Petugas kemudian memergoki pelaku yang tengah mencoba mencuri ban serep dari kendaraan yang sedang berhenti.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu ban besar hasil curian beserta peralatan yang digunakan untuk membongkar dudukan ban serep. Keempat pelaku berikut barang bukti telah diserahkan ke Polres Kabupaten Bekasi untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

