KORLANTAS POLRI, Palembang – Korlantas Polri menegaskan komitmen mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan Indonesia Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2027. Kebijakan ini dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan keselamatan lalu lintas dan ketahanan infrastruktur jalan. Upaya tersebut menjadi bagian dari agenda nasional yang harus dikawal secara konsisten.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. menyatakan bahwa Korlantas Polri mendukung penuh langkah pemerintah menuju zero ODOL 2027. Komitmen ini diwujudkan melalui penguatan penegakan hukum serta pendampingan penanganan perkara lalu lintas. Fokus utama diarahkan pada kendaraan yang memiliki dimensi dan muatan berlebih.
Sebagai tindak lanjut, Korlantas Polri melaksanakan asistensi penanganan perkara tindak pidana lalu lintas di wilayah Sumatera Selatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri. Asistensi bertujuan memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan sesuai ketentuan.
Dalam kegiatan ini, Kakorlantas Polri diwakili oleh Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Faizal. Ia hadir bersama tim untuk memberikan asistensi langsung kepada jajaran Ditlantas Polda Sumatera Selatan. Kegiatan berlangsung di Command Center Ditlantas Polda Sumsel, Selasa (10/02/2026).

Agenda asistensi tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah RI Agus Harimurti Yudhoyono beserta jajaran. Hadir pula Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Gubernur Sumatera Selatan, Wakapolda Sumsel, unsur Forkopimda, serta para pemangku kepentingan terkait. Forum ini menjadi ruang koordinasi lintas sektor dalam pengendalian ODOL.
Dalam pemaparan, Ditlantas Polda Sumsel menjelaskan perkembangan penanganan perkara over dimensi yang menjadi perhatian publik. Salah satunya adalah kasus ambruknya jembatan di Desa Muara Lawai, Kabupaten Lahat. Hasil penyidikan mengungkap adanya modifikasi kendaraan tronton yang mengubah tipe kendaraan tanpa melalui uji tipe.
Lihat juga: Korlantas Polri Optimalkan ETLE Statis dan Mobile di Pekanbaru
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 55 KUHP. Sejumlah kendaraan terbukti mengalami perubahan dimensi yang tidak sesuai ketentuan teknis. Perkara ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan saat ini memasuki tahap persidangan.
Penanganan kasus tersebut menjadi preseden penting dalam penegakan hukum ODOL. Praktik modifikasi kendaraan di luar spesifikasi resmi dipastikan memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Langkah ini juga diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran serupa.
Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah RI menegaskan bahwa pemerintah menargetkan penerapan zero over secara nasional mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini diprioritaskan untuk melindungi keselamatan masyarakat dan menjaga ketahanan jalan serta jembatan. Selain itu, kebijakan ini ditujukan menciptakan sistem logistik yang tertib dan berkeadilan.
“Penegakan hukum tidak hanya menyasar pengemudi, tetapi juga pemilik kendaraan, pelaku usaha logistik, hingga perusahaan karoseri yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Pengawasan akan diperkuat melalui harmonisasi lintas kementerian dan lembaga. Pemanfaatan teknologi seperti Weight in Motion (WIM) dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga terus dioptimalkan.
Pada kesempatan yang sama, Dirgakkum Korlantas Polri menyampaikan perkembangan dukungan teknologi penegakan hukum. Hingga saat ini, terdapat 1.603 unit ETLE nasional yang terintegrasi di berbagai wilayah. Selain itu, sebanyak 20 unit WIM telah terpasang di jalur Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.
Regulasi pendukung kebijakan zero ODOL 2027 masih terus disempurnakan. Proses ini dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Kemenko Infrastruktur dan Kementerian Perhubungan RI. Sinkronisasi regulasi dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum di lapangan.
Kegiatan asistensi ini menjadi momentum penguatan sinergi antara Polri, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menekan praktik kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan. Dengan langkah bersama dan dukungan teknologi, target Indonesia zero ODOL 2027 diharapkan dapat terwujud secara berkelanjutan.



