KORLANTAS POLRI, Pekanbaru – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan asistensi dan penguatan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (11/02/2026). Kegiatan ini bertujuan memastikan kesiapan perangkat penegakan hukum berbasis elektronik agar berjalan optimal dan berkelanjutan. Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan transformasi digital penegakan hukum lalu lintas.
Kegiatan asistensi ETLE Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan sebagai wujud komitmen Korlantas Polri di bawah kepemimpinan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. Program ini diarahkan untuk mendukung penegakan hukum lalu lintas yang Presisi, transparan, dan akuntabel. Fokus utama diarahkan pada kesiapan perangkat, sistem jaringan, serta proses pengolahan data pelanggaran.
Pelaksanaan kegiatan berada di bawah koordinasi dan arahan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal. Kegiatan teknis di lapangan dipimpin Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto, bersama tim. Asistensi dilakukan pada sejumlah ruas utama yang menjadi titik pemantauan ETLE di Kota Pekanbaru.
Berdasarkan hasil pengecekan, perangkat ETLE Statis terpantau aktif dan berfungsi dengan baik. Kamera pengawas mampu merekam pelanggaran secara jelas, dengan dukungan jaringan dan sistem Back Office yang stabil. Proses perekaman serta pengiriman data berjalan otomatis dan real time tanpa kendala teknis.
Monitoring sementara mencatat jenis pelanggaran yang dominan terekam oleh sistem ETLE. Pelanggaran tersebut meliputi tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan telepon genggam saat berkendara, tidak menggunakan helm, serta pelanggaran marka jalan dan lampu lalu lintas atau APILL. Data ini menjadi dasar evaluasi dan peningkatan efektivitas penegakan hukum.
Lihat juga: ETLE Drone Patrol Presisi Resmi Awasi Pelanggaran Ganjil Genap DKI Jakarta
Kombes Pol. Dwi menegaskan, ETLE berperan mendukung perubahan perilaku berlalu lintas. Melalui ETLE, edukasi dan penindakan dapat berjalan secara beriringan.
“Kondisi tersebut menegaskan bahwa ETLE tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penindakan hukum, tetapi juga sebagai sarana edukasi dalam membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat,” jelas Kombes Pol. Dwi Sumrahadi.
Selain optimalisasi ETLE Statis, Korlantas Polri juga memperluas penggunaan ETLE Mobile Handheld. Perangkat ini dirancang untuk mendukung penindakan yang lebih fleksibel dan adaptif di lapangan. Secara nasional, jumlah ETLE Mobile Handheld saat ini mencapai 394 unit dan direncanakan bertambah pada Tahun Anggaran 2026.
Untuk wilayah Riau, Ditlantas Polda Riau memperoleh alokasi 15 unit ETLE Mobile Handheld. Penambahan ini ditujukan untuk meningkatkan efektivitas serta mobilitas penegakan hukum lalu lintas. Penguatan tersebut juga menjadi bagian dari persiapan menghadapi Operasi Ketupat.
Sebagai simbol penguatan, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri menyerahkan secara simbolis 15 unit ETLE Mobile Handheld kepada Ditlantas Polda Riau. Penyerahan dilakukan dalam rangka mendukung kesiapan operasional di lapangan. Diharapkan perangkat ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan bertanggung jawab.
Melalui langkah ini, Korlantas Polri menegaskan komitmennya menghadirkan sistem penegakan hukum lalu lintas yang modern dan terpercaya. Penguatan ETLE diharapkan mampu meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Upaya tersebut dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

