KORLANTAS POLRI, Pandeglang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang kembali melaksanakan kegiatan pemberian himbauan keselamatan berkendara kepada para pengguna jalan di kawasan Tugu Jam Alun-Alun Pandeglang, dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, Jumat (06/02/2026).
Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Pandeglang, IPDA Fiat Justitia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Satlantas Polres Pandeglang untuk menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Pandeglang. Menurutnya, keselamatan berkendara harus dimulai dari kesadaran diri masing-masing pengguna jalan.
“Melalui kegiatan himbauan ini, kami mengajak seluruh pengendara agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor, memakai sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, serta tidak menggunakan ponsel saat berkendara. Keselamatan merupakan kebutuhan bersama dan harus menjadi budaya dalam berlalu lintas,” ujar Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Pandeglang, IPDA Fiat Justitia.
Lihat juga: Dukung Operasi Keselamatan 2026, Sitipol Polres Pandeglang Cek Perangkat Komunikasi
Satlantas Polres Pandeglang menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai titik strategis di wilayah Kabupaten Pandeglang. Hal ini sebagai wujud komitmen Polri dalam menciptakan situasi Kamseltibcarlantas yang aman, tertib, dan lancar, serta untuk menekan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Dengan adanya kegiatan himbauan keselamatan berkendara yang dilakukan secara konsisten dan humanis, Satlantas Polres Pandeglang berharap masyarakat semakin sadar, disiplin, dan bertanggung jawab dalam berlalu lintas, sehingga dapat tercipta lingkungan jalan raya yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan,” pungkasnya.
Selain itu, petugas juga mengingatkan para pengendara untuk selalu membawa dan melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan, serta mematuhi rambu-rambu dan marka jalan demi keselamatan bersama.



