KORLANTAS POLRI, Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) Kasubditwal dan Patroli Jalan Raya Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Dessy Ismail, menyampaikan bahwa Korlantas Polri tengah menyusun Revisi Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pengawalan dan Patroli Jalan Raya (PJR). SOP tersebut disusun dengan mengubah aturan lama menjadi peraturan Kakor sebagai dasar pembentukan pedoman operasional terbaru.
“Untuk penyusunan SOP pengawalan dan PJR,kami merubah SOP yang lama menjadi peraturan Kakor, kemudian dari peraturan Kakor tersebut, nanti akan disusun SOP yang baru,” ujar PLT Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Dessy Ismail.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan SOP baru bertujuan memberikan pedoman yang jelas bagi anggota pengawalan maupun personel PJR dalam menjalankan tugas sehingga akuntabilitas kinerja dapat terukur.

“Tujuan SOP menjadi pedoman bagi anggota pengawalan maupun anggota PJR dalam melaksanakan tugas, sehingga nanti bisa diukur akuntabilitasnya,” tambahnya.
Kombes Pol Dessy Ismail juga merinci alur kerja yang akan diatur dalam SOP tersebut, mulai dari mekanisme permohonan pengawalan, persiapan administrasi, hingga pelaksanaan tugas di lapangan.
Lihat juga: Dirgakkum Korlantas Polri Hadiri Simposium Driver RI–Jepang, Dorong Etika Profesional Pengemudi
“Mulai dari permohonan atau permintaan dari pihak yang dikawal, kemudian kami melaksanakan persiapan-persiapan dan administrasi, setelah itu kami melaksanakan tugas pengawalan. Kalau PJR, melaksanakan tugas patroli di jalan tol,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dessy Ismail menegaskan bahwa setelah proses verifikasi dari Divisi Hukum Polri selesai, SOP tersebut akan menjadi landasan resmi bagi anggota dalam menjalankan tugas pengawalan maupun patroli, serta memberikan kepastian hukum dalam setiap tindakan di lapangan.
“Setelah SOP ini diverifikasi oleh Divkum Polri, SOP ini bisa menjadi pedoman bagi anggota dalam pelaksanaan pengawal dan menjadi payung hukum bagi anggota untuk bertindak di lapangan,” ungkapnya.
Ia berharap SOP yang tengah disusun dapat dipahami dengan mudah oleh seluruh anggota, baik yang bertugas di pusat maupun wilayah.
“Diharapkan SOP ini mudah dipahami anggota, baik di pusat maupun di wilayah. Sehingga nantinya dengan SOP ini, anggota tidak melakukan kesalahan dalam operasional teknis di lapangan,” pungkasnya.

