KORLANTAS POLRI, Jakarta – Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri menyatakan sikap tegas terhadap penyalahgunaan sirene dan rotator di jalan.
Brigjen Pol Faizal selaku Dirgakkum Korlantas Polri, mengungkapkan bahwa sudah menindak ribuan pelanggaran sejak 2021 hingga 2025.

Menurutnya, aturan penggunaan sirene dan rotator sudah diatur jelas dalam UU Nomor 22 Tahun 2009. Sebelumnya, juga tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 1992.
“Penindakannya berupa tilang. Tilang di pasal 287 (ayat 4), itu kurungan 1 bulan, denda Rp250 ribu, dan wajib untuk dicopot,” jelasnya.
Brigjen Pol Faizal menambahkan, pelanggaran tidak hanya dilakukan masyarakat umum. Ada juga oknum yang merasa memiliki privilese.
“Campur, pejabat ada, masyarakat juga ada. Karena mereka merasa mungkin punya agak pede-pede dikit. Tapi kita minta pada mereka, jalan itu adalah tempat untuk berempati, tempat kita untuk saling menghargai,” tegasnya.
Lihat juga: Dirgakkum Korlantas Cek Kesiapan Tol Probolinggo–Banyuwangi Jelang Libur Nataru
Korlantas juga mengirim surat resmi ke satuan kerja Polri untuk memperketat pengawasan kendaraan dinas. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan sirene dan rotator di luar peruntukannya.
Ia menegaskan, masyarakat perlu memahami bahwa penggunaan strobo dan sirene hanya diperbolehkan untuk kendaraan dinas kepolisian atau kendaraan lain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Masyarakat kalau melihat kendaraan dinas seperti yang saya pakai, menggunakan rotator atau sirene, itu tidak masalah. Karena memang fungsinya untuk kepentingan dinas. Tapi yang jadi masalah banyak itu kendaraan ‘preman’, pelat nomornya ‘preman’, pakai strobo bahkan sirene,” jelasnya.

