KORLANTAS POLRI, Pangandaran – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran melaksanakan kegiatan Penindakan pelanggaran hukum (Dakgarkum) dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan berlalu lintas. Sosialisasi ini dilakukan kepada pengendara roda dua dan roda empat.
Kegiatan ini dilaksanakan di sejumlah titik strategis di wilayah hukum Polres Pangandaran, dengan sasaran pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Adapun pelanggaran yang dilakukan penindakan antara lain; tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk pengaman, melawan arus, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, serta kelengkapan surat-surat kendaraan.
Lihat juga: Cegah Kecelakaan Lalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polres Lampung Tengah Gelar Patroli Keamanan Sekolah
Kasat Lantas Polres Pangandaran menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Sekaligus menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat Pangandaran.
“Melalui Dakgarkum ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Satlantas Polres Pangandaran juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan. Serta menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama saat berkendara.



