Home Headlines Syuting Film Korea Selatan, Satlantas Polrestro Tangerang Kota Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas K.S Tubun Karawaci

Syuting Film Korea Selatan, Satlantas Polrestro Tangerang Kota Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas K.S Tubun Karawaci

by Muhammad Sulthan R
0 comments

KORLANTAS POLRI, Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang bersama Satlantas Polres Metro Tangerang Kota akan memberlakukan rekayasa lalu lintas dan penutupan sementara Jalan K.S Tubun Karawaci. Kebijakan ini berlaku selama kegiatan produksi film internasional asal Korea Selatan. Penutupan dijadwalkan berlangsung pada 28–31 Januari 2026.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari perizinan penggunaan ruang jalan yang telah diterbitkan pemerintah pusat. Rekayasa lalu lintas dilakukan untuk mendukung kelancaran proses produksi film. Langkah ini juga disiapkan agar aktivitas masyarakat tetap berjalan.

Pemkot Tangerang dan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota telah menyusun skema rekayasa lalu lintas serta jalur alternatif. Penyesuaian dilakukan pada ruas Jalan K.S Tubun Karawaci, mulai dari Jembatan Pintu Air 10 hingga Simpang Tujuh. Sejumlah titik krusial disiagakan petugas gabungan.

“Kami sudah menyiapkan skema rekayasa lalu lintas agar masyarakat tetap dapat beraktivitas dengan nyaman. Petugas Dishub dan kepolisian disiagakan untuk membantu pengaturan dan pengalihan arus,” ujar Achmad Suhaely, Rabu (28/01/2026).

Ia menambahkan, jalur alternatif telah disiapkan bagi kendaraan dari arah Neglasari menuju Cadas maupun sebaliknya. Rambu penunjuk arah juga dipasang untuk memudahkan pengguna jalan menyesuaikan rute perjalanan. Pengaturan ini berlaku hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai.

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Masyarakat diimbau tetap mematuhi aturan lalu lintas selama rekayasa berlangsung,” tambahnya.

Lihat juga: Jalan Daan Mogot Banjir 30 Cm, Satlantas Jakbar Imbau Pengendara Cari Jalur Alternatif

Pada rekayasa lalu lintas yang berlaku 28–29 Januari 2026, penutupan Jalan K.S Tubun Karawaci bersifat kondisional. Kendaraan dari arah Neglasari menuju Cadas dan Pasar Baru tetap dapat melintas normal. Arus dari Cadas menuju Pintu Air 10 dialihkan melalui Jembatan Jagal menuju Jalan Benua.

Sementara itu, kendaraan dari arah Bayur menuju Pintu Air 10 dialihkan melalui Jembatan Sangego. Arus diberlakukan secara contra flow dengan kendaraan dari arah Neglasari. Kendaraan kemudian diarahkan menuju Simpang Kantor Dinas PUPR hingga Hotel Pakon.

Pada rekayasa lalu lintas yang berlaku 30–31 Januari 2026, Jalan K.S Tubun Karawaci diberlakukan penutupan mulai pukul 06.00 WIB hingga selesai. Kendaraan dari arah Neglasari menuju Pintu Air 10 diluruskan ke arah Rawa Kucing dan Sitanala. Arus dari Cadas menuju Pintu Air 10 tetap dialihkan melalui Jembatan Jagal menuju Jalan Benua.

Kendaraan dari arah Bayur menuju Pintu Air 10 kembali dialihkan melalui Jembatan Sangego. Skema contra flow tetap diterapkan bersama arus dari Neglasari. Pengguna jalan diarahkan menuju Simpang Kantor Dinas PUPR hingga Hotel Pakon.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2025 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

INFORMASI KONTRIBUTOR

Informasi mengenai kegiatan satuan di wilayah, lalu lintas, maupun kecelakaan dapat dikirimkan melalui email ke redaksintmc@gmail.com

NTMC SCREEN ×